Gambaran Umum Satuan Kerja

Gambaran umum satuan kerja pada Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta

Sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Inspektorat adalah sebagai berikut:

Susunan Organisasi Inspektorat terdiri atas

  1. Inspektur;
  2. Sekretariat, terdiri atas :
    • Subbagian Program dan Monitoring Evaluasi;
    • Subbagian Keuangan; dan
    • Subbagian Umum.
  3. Inspektorat Pembantu Bidang Pemerintahan;
  4. Inspektorat Pembantu Bidang Perekonomian;
  5. Inspektorat Pembantu Bidang Sosial Budaya;
  6. Inspektorat Pembantu Bidang Sarana dan Prasarana; dan
  7. Jabatan Fungsional.