Gambaran Umum Satuan Kerja

Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan

Inspektorat Pembantu Bidang Pemerintahan
mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Inspektorat Pembantu Bidang Pemerintahan;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan di bidang pemerintahan;
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pemerintahan;
  4. Pembinaan dan pengawasan terhadappenyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota di bidang pemerintahan;
  5. Pengoordinasian pejabat fungsional tertentu dalammelakukan pengawasan;
  6. Fasilitasi penilaian atas tugas pengawasan darpejabat fungsional bidang pemerintahan;
  7. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporantugas Inspektorat Pembantu Bidang Pemerintahan;dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuadengan tugas dan fungsi Inspektorat.