Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan
Inspektorat Pembantu Bidang Pemerintahan
mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Inspektorat Pembantu Bidang Pemerintahan;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan di bidang pemerintahan;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pemerintahan;
- Pembinaan dan pengawasan terhadappenyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota di bidang pemerintahan;
- Pengoordinasian pejabat fungsional tertentu dalammelakukan pengawasan;
- Fasilitasi penilaian atas tugas pengawasan darpejabat fungsional bidang pemerintahan;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporantugas Inspektorat Pembantu Bidang Pemerintahan;dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuadengan tugas dan fungsi Inspektorat.