Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian
Inspektorat Pembantu Bidang Perekonomian
mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Inspektorat Pembantu Bidang Perekonomian;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan di Bidang Perekonomian;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perekonomian;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di Bidang Perekonomian;
- Pengoordinasian pejabat fungsional dalam melakukan pengawasan:
- Fasilitasi penilaian atas tugas pengawasan dari pejabat fungsional Bidang Perekonomian;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas Inspektorat Pembantu Bidang Perekonomian; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat.