Gambaran Umum Satuan Kerja

Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian

Inspektorat Pembantu Bidang Perekonomian
mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Inspektorat Pembantu Bidang Perekonomian;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan di Bidang Perekonomian;
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perekonomian;
  4. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di Bidang Perekonomian;
  5. Pengoordinasian pejabat fungsional dalam melakukan pengawasan:
  6. Fasilitasi penilaian atas tugas pengawasan dari pejabat fungsional Bidang Perekonomian;
  7. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas Inspektorat Pembantu Bidang Perekonomian; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat.