Inspektorat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Hal ini termuat dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Inspektorat DIY
mempunyai fungsi:
1. Perencanaan program kerja Inspektorat;
2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah;
4. Pengawasan pelaksanaan urusan keistimewaan;
5. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan;
6. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan pengawasan;
7. Pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, dan pelaksanaan urusan pemerintahan di
daerah Kabupaten/Kota;
8. Pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
9. Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
10. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Inspektorat; dan
11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat.
Standar Operasional Prosedur
NO | SOP | TAHUN |
1 | Sub Bagian Keuangan | 2019 |
2 | Sub Bagian Umum | 2019 |
3 | Sub Bagian Monev | 2019 |
4 | SK SOP | |
5 | Lampiran SOP | 2019 |