Inspektorat mempunyai fungsi:
- Perencanaan program kerja Inspektorat;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah;
- Pengawasan pelaksanaan urusan keistimewaan;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan pengawasan;
- Pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota;
- Pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Inspektorat; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat.