Gambaran Umum Satuan Kerja

b. Subbagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan  pelaksanaan urusan keuangan dan aset. Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Subbagian Keuangan;
  2. Pengelolaan keuangan Inspektorat;
  3. Pelaksanaan akuntansi keuangan Inspektorat;
  4. Pelaksanaan verifikasi anggaran Inspektorat;
  5. Penyusunan pertanggungjawaban anggaran Inspektorat;
  6. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbagian Keuangan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Inspektorat.