b. Subbagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan keuangan dan aset. Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program kerja Subbagian Keuangan;
- Pengelolaan keuangan Inspektorat;
- Pelaksanaan akuntansi keuangan Inspektorat;
- Pelaksanaan verifikasi anggaran Inspektorat;
- Penyusunan pertanggungjawaban anggaran Inspektorat;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbagian Keuangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Inspektorat.