Gambaran Umum Satuan Kerja

a. Subbagian Program dan Monitoring Evaluasi

Sub Bagian Program dan Monitoring Evaluasi Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi. Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Program dan Monitoring Evaluasi menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Subbagian Program dan Monitoring Evaluasi;
  2. Penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat;
  3. Fasilitasi pelaksanaan pengawasan;
  4. Penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
  5. Evaluasi atas laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  7. Fasilitasi pelaksanaan proses percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  8. Pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat;
  9. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan program Inspektorat;
  10. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbagian Program dan Monitoring Evaluasi; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Inspektorat.