c. Subbagian Umum
Sub Bagian Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program kerja Subbagian Umum;
- Pengelolaan data kepegawaian Inspektorat;
- Penyiapan bahan mutasi pegawai Inspektorat;
- Penyiapan kesejahteraan pegawai Inspektorat;
- Penyiapan bahan pembinaan pegawai Inspektorat;
- Penyelenggaraan kerumahtanggaan Inspektorat; g.pengelolaan barang Inspektorat;
- Penyelenggaraan kehumasan Inspektorat;
- Pengelolaan kepustakaan Inspektorat;
- Pengelolaan kearsipan Inspektorat;
- Penyiapan bahan ketatalaksanaan Inspektorat;
- Penyiapan bahan fasilitasi pengembangan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan kerjasama teknis;
- Koordinasi dan kerjasama pengawasan dengan APIP lainnya dan Aparat Penegak Hukum;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Subbagian Umum; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Inspektorat.