Gambaran Umum Satuan Kerja

c. Subbagian Umum

Sub Bagian Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Subbagian Umum;
  2. Pengelolaan data kepegawaian Inspektorat;
  3. Penyiapan bahan mutasi pegawai Inspektorat;
  4. Penyiapan kesejahteraan pegawai Inspektorat;
  5. Penyiapan bahan pembinaan pegawai Inspektorat;
  6. Penyelenggaraan kerumahtanggaan Inspektorat; g.pengelolaan barang Inspektorat;
  7. Penyelenggaraan kehumasan Inspektorat;
  8. Pengelolaan kepustakaan Inspektorat;
  9. Pengelolaan kearsipan Inspektorat;
  10. Penyiapan bahan ketatalaksanaan Inspektorat;
  11. Penyiapan bahan fasilitasi pengembangan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan kerjasama teknis;
  12. Koordinasi dan kerjasama pengawasan dengan APIP lainnya dan Aparat Penegak Hukum;
  13. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  14. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Subbagian Umum; dan
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Inspektorat.