Gambaran Umum Satuan Kerja

Jabatan Fungsional

  1. Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku;
  2. Mempunyai dan melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan;
  3. Jabatan Fungsional diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  4. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  5. Jenis, jenjang dan pembinaan Jabatan Fungsional diatur berdasarkan peraturan undang-undang;
  6. Pembinaan terhadap Jabatan Fungsional dilakukan dengan peraturan undang-undang;
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Jabatan Fungsional diatur dalam Peraturan Gubernur.