Jabatan Fungsional
- Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku;
- Mempunyai dan melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan;
- Jabatan Fungsional diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis, jenjang dan pembinaan Jabatan Fungsional diatur berdasarkan peraturan undang-undang;
- Pembinaan terhadap Jabatan Fungsional dilakukan dengan peraturan undang-undang;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Jabatan Fungsional diatur dalam Peraturan Gubernur.