Monitoring Penyelenggaraan Capaian SPM Kabupaten/Kota Se-DIY

Acara Monitoring Penyelenggaraan Capaian SPM Kabupaten/Kota Se-DIY dilaksanakan di Hotel Ultima Horison, pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, yang diikuti oleh Inspektur Jendral Kementrian Dalam Negri yang di wakili, Direktur Jentral Administrasi Kewilayahan dalam Negeri yang diwakilkan, Kepala Penjamin Mutu Pendidikan DIY kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Inspektur DIY, Kepala Disdikpora, Kepala Biro Tapem, Inspektur Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat daerah Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala OPD Pengampu SPM Urusan Pendidikan Kabupaten/Kota Se-DIY.

Acara di buka oleh Inspektur DIY Muhammad Setiadi, S,Pt.,M.Acc. Kemudian acara di lanjutkan dengan paparan dari Analis Penjamin Mutu Pendidikan DIY kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Susi Anto, S.T.,M.Pd. kemudian paparan selanjutnya Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY Drs. Wahyu Krisnadi, M.M. acara di akhiri dengan diskusi dan tanya jawab.

Penjamin Mutu Pendidikan adalah proses yang melibatkan pengawasan dan penilaian terhadap mutu pendidikan di suatu daerah. Penyelenggaraan capaian SPM merupakan salah satu aspek yang menjadi fokus dalam penjaminan mutu pendidikan.

Dalam konteks Kabupaten/Kota, monitoring penyelenggaraan capaian SPM dilakukan oleh Dinas Pendidikan atau lembaga terkait lainnya. Proses monitoring ini mencakup beberapa tahapan, antara lain:

  1. Perumusan Indikator: Dalam tahap ini, ditetapkan indikator-indikator yang akan digunakan untuk mengukur capaian SPM. Indikator-indikator ini biasanya mencakup berbagai aspek, seperti sarana dan prasarana pendidikan, kualitas pengajaran, kehadiran siswa, dan lain sebagainya.
  2. Pengumpulan Data: Data terkait dengan indikator-indikator yang ditetapkan dikumpulkan dari sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota. Data ini mencakup informasi seperti jumlah siswa, kehadiran siswa, kualifikasi guru, fasilitas pendidikan, dan data lain yang relevan.
  3. Analisis Data: Setelah data terkumpul, dilakukan analisis untuk mengevaluasi capaian SPM. Analisis ini melibatkan perbandingan data aktual dengan target yang ditetapkan, serta identifikasi kelemahan dan potensi perbaikan.
  4. Tindak Lanjut: Berdasarkan hasil analisis, tindakan perbaikan dapat diambil untuk meningkatkan capaian SPM. Tindak lanjut ini dapat berupa pembinaan dan pelatihan bagi guru, perbaikan fasilitas pendidikan, pengembangan kurikulum, atau langkah lainnya yang diperlukan.

Proses monitoring penyelenggaraan capaian SPM Kabupaten/Kota ini penting untuk memastikan mutu pendidikan yang berkualitas dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Melalui upaya ini, diharapkan dapat tercipta sistem pendidikan yang lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi peserta didik.

Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD Kabupaten Kota

Rapat asistensi dan supervisi LPPD Kabupaten Kota se DIY di laksanakan di Pool Terrace Hotel New Saphir pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Acara dihadiri oleh Perwakilan BPKP DIY Arisanti Suryaningrum, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Inspektur DIY Muhammad Setiadi, S.Pt.,M.Acc, Inspektur Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota, Sekretaris Inspektorat DIY, Inspektur Pembantu Bidang Inspektorat DIY, Tim EPPD DIY, Kasubag Program dan monev Inspektorat DIY. Acara dibuka oleh Inspektur DIY, dan dilanjutkan dengan paparan dari Perwakilan BPKP DIY Arisanti Suryaningrum.

Asistensi dan supervisi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah pusat atau lembaga terkait untuk memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah.

Asistensi dalam hal ini berarti memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan tersebut sesuai dengan pedoman, aturan, dan format yang telah ditetapkan. Asistensi juga dapat meliputi pemberian petunjuk teknis dan metodologi yang diperlukan agar laporan dapat disusun dengan baik.

Supervisi dalam konteks laporan penyelenggaraan pemerintah daerah berarti melakukan pengawasan terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Pengawasan ini dilakukan untuk memeriksa keakuratan, kelengkapan, dan kualitas laporan yang telah disusun. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau masalah dalam laporan, supervisi dapat memberikan rekomendasi atau perbaikan yang perlu dilakukan.

Instansi pemerintah pusat atau lembaga terkait juga dapat melakukan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan memberikan umpan balik yang diperlukan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara transparan, akuntabel, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya asistensi dan supervisi terhadap laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat menyusun laporan yang lebih baik, memenuhi standar yang ditetapkan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Acara diakhiri dengan desk dengan tim teknis kabupaten kota, kemudian dilatjutkan dengan foto bersama.

FGD Perhitungan Kerugian Negara dengan mengacu pada pola Pengelolaan Keuangan Negara hubungannya dengan Penanganan Tipikor

Acara FGD Perhitungan Kerugian Negara dengan mengacu pada pola Pengelolaan Keuangan Negara hubungannya dengan Penanganan Tipikor dilaksanakan di Aula Sidomukti Inspektorat DIY yang dimulai pada pukul 19:00 sampai dengan selesai. Acara di buka oleh Inspektur DIY Muhammad Setiadi.,S.Pt.,M.Acc., dan dengan narasumber Drs. Siswo Sujanto, DEA. dan di hadiri pada Auditor, Polda dan kejaksaan.

Perhitungan Kerugian Negara merujuk pada proses mengestimasikan jumlah kerugian finansial yang dialami oleh negara akibat tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara. Pola Pengelolaan Keuangan Negara yang baik dan efektif memiliki hubungan erat dengan upaya penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan perhitungan kerugian negara. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai hal tersebut:

  1. Pola Pengelolaan Keuangan Negara: Pola pengelolaan keuangan negara mengacu pada serangkaian kebijakan, prosedur, dan mekanisme yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengelola pendapatan, pengeluaran, dan aset negara. Tujuan dari pola pengelolaan keuangan negara adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya keuangan negara.Pola pengelolaan keuangan negara yang baik melibatkan aspek berikut ini: a. Perencanaan anggaran yang baik: Proses penyusunan anggaran yang melibatkan identifikasi kebutuhan, alokasi dana secara proporsional, dan penetapan prioritas. b. Pengawasan dan kontrol: Mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan dana publik digunakan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. c. Pelaporan keuangan yang transparan: Keterbukaan dan akuntabilitas dalam menyajikan informasi keuangan negara kepada publik. d. Audit internal dan eksternal: Pemeriksaan terhadap penggunaan dana publik oleh lembaga independen untuk mendeteksi penyelewengan atau ketidakberesan.
  2. Penanganan Tipikor: Penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi elemen penting dalam upaya pemerintah untuk melawan korupsi dan memastikan integritas pengelolaan keuangan negara. Penanganan Tipikor melibatkan proses hukum dan investigasi terhadap individu atau kelompok yang diduga terlibat dalam korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penanganan Tipikor meliputi: a. Penyelidikan dan penyidikan: Pihak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan memeriksa dokumen terkait. b. Penuntutan dan persidangan: Jika cukup bukti ditemukan, pihak berwenang mengajukan tuntutan hukum dan melanjutkan ke proses persidangan di pengadilan. c. Konfiskasi aset: Jika terbukti bersalah, pihak berwenang dapat mengajukan permohonan konfiskasi terhadap aset yang diduga diperoleh secara tidak sah. d. Sanksi hukum: Pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenai sanksi hukum, seperti hukuman penjara, denda, atau sanksi lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  3. Perhitungan Kerugian Negara: Perhitungan kerugian negara dilakukan untuk mengestimasikan jumlah kerugian finansial yang dialami oleh negara akibat tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara. Perhitungan ini penting untuk memulihkan aset negara yang hilang atau dirugikan. Beberapa langkah yang terlibat dalam perhitungan kerugian negara adalah: a. Identifikasi kerugian: Menentukan jenis dan besarnya kerugian yang dialami oleh negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, akibat tindak pidana korupsi. b. Estimasi kerugian: Menggunakan metode dan pendekatan yang sesuai untuk mengestimasikan jumlah kerugian berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan. c. Penentuan jumlah pemulihan: Berdasarkan hasil perhitungan kerugian, pihak berwenang dapat menentukan jumlah yang harus dikembalikan kepada negara oleh pelaku tindak pidana korupsi. d. Proses pemulihan: Melalui proses hukum, pihak berwenang dapat melakukan upaya pemulihan aset negara yang dirugikan, termasuk melalui mekanisme pengembalian dana, restitusi, atau konfiskasi.

Dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan negara yang baik dan efektif, serta melakukan penanganan yang tegas terhadap tindak pidana korupsi, diharapkan kerugian negara dapat diminimalkan. Perhitungan kerugian negara merupakan salah satu langkah yang penting dalam upaya memulihkan aset negara dan memastikan keadilan finansial.

Kunjungan Kerja Inspektorat Sulawesi Barat dalam rangka Sharing Pengelolaan MCP, SPI dan WBS

Acara Kunjungan Kerja Inspektorat Sulawesi Barat dalam rangka Sharing Pengelolaan MCP, SPI dan WBS dilaksanakan pada hari kamis jam 09:00 WIB sampai dengan selesai di Ruang Rapat Kasatrian Parangkusumo Lt 2 Gedung Inspektorat DIY. Rombongan dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Andi Rahmat, S.T.,M.M. Kunjungan di terima oleh Sekretaris Inspektorat DIY Totok Purwoirawan, SKM.,M.Acc., Kasubag Umum Dian Rohmawati, SIP.,MAP., Kasubag Program dan Monev Bernardinus Norowisnu, S.Kom.,M.Hum. Bidang Sarpras Topaz Mardiarto, SIP.,M.Acc. Acara di buka oleh Sekretaris Inspektorat DIY Totok Purwoirawan, SKM.,M.Acc.

Acara diawali dengan pembukaan dan ramah tamah yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat DIY Totok Purwoirawan, SKM.,M.Acc. dan disambut oleh Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Andi Rahmat, S.T.,M.M Inspektorat Sulawesi Barat. Kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Inspektorat Sulawesi Barat kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Inspektorat DIY.

Selesai paparan di lanjutkan dengan FGD yang dimulai dengan materi Pengelolaan MCP, kemudian dilanjutkan dengan Pengelolaan SPI dan di akhiri dengan Pengelolaan WBS.

Acara diakhiri dengan foto bersama dan pemberian cendera mata yang disampaikan dari Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Andi Rahmat, S.T.,M.M ke Sekretaris Inspektorat DIY Totok Purwoirawan, SKM.,M.Acc. kemudian sebaliknya.

Expose Hasil Pemeriksaan

Expose hasil pemeriksaan dilaksanakan di Aula Sidomukti Gedung Inspektorat DIY, acara di buka oleh Inspektur Bidang Pemerintahan Soeharyanto, S.Hut.,M.M. Expose di mulai pada pukul 09:00 WIB- sampai dengan selesai.

Ekspose hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat DIY mengacu pada tindakan pengungkapan atau pengumuman hasil dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Inspektorat DIY adalah lembaga yang bertugas melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap kinerja instansi pemerintah di wilayah DIY.

Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat DIY melibatkan analisis mendalam terhadap kegiatan, program, dan kebijakan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas penggunaan sumber daya, pengelolaan keuangan yang baik, dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Inspektorat DIY akan menyusun laporan yang berisi temuan-temuan, rekomendasi, dan kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan. Kemudian di laksanakan expose untuk mengukur dan menstandarka rekomendasi hasil pemeriksaan. Dengan melakukan ekspose hasil pemeriksaan, Inspektorat DIY berupaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas hasil pemeriksaan.

Expose pertama di sampaikan oleh Bidang Perekonomian yang di paparkan oleh Pengendali Teknis Bidang Perekonomian Veronica Ismartiningsih, S.I.P.,M.M, Kemudian expose kedua disampaikan oleh Bidang Sarpras dipaparkan oleh Pengendali Teknis Bidang Sarpras Wahyunta, S.H.,M.M. Expose ketiga disampaikan oleh Bidang Sosbud di paparkan oleh Pengendali Teknis Bidang Sosbud, S.I.P.,M.Si. dan yang terakhir expose dari Bidang Pemerintahan dipaparkan oleh Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Soeharyanto, S.Hut.,M.M.

Pelatihan Audit Investigasi oleh BPKP Perwakilan DIY

Pelaksanaan Pelatihan Audit Investigasi oleh BPKP Perwakilan DIY dilaksanakan di Aula Sidomukti Inspektorat DIY pada pukul 09:30 WIB-sampai dengan selesai. Acara di buka oleh Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Soeharyanto,S.Hut.,M.M. dan Narsum dari BPKP Sasana Dwiputra Alexander, SE, CFrA.

Pelatihan Audit Investigasi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) adalah program pelatihan yang ditawarkan oleh BPKP kepada para auditor atau praktisi yang ingin meningkatkan kemampuan mereka dalam melakukan audit investigasi. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menginvestigasi potensi penyalahgunaan atau pelanggaran dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan.

Selama pelatihan, peserta akan mempelajari metode, teknik, dan prinsip-prinsip audit investigasi. Mereka akan belajar tentang proses penyelidikan, pengumpulan bukti, wawancara, analisis data, dan penyusunan laporan audit investigasi. Selain itu, peserta juga akan diajarkan mengenai etika profesi, kerahasiaan informasi, dan tanggung jawab seorang auditor investigasi.

Pelatihan Audit Investigasi oleh BPKP biasanya melibatkan kombinasi antara sesi teori, diskusi, dan studi kasus. Peserta akan diberikan peluang untuk mempraktekkan keterampilan yang mereka pelajari melalui simulasi atau latihan langsung dengan kasus-kasus nyata. Pelatihan ini dapat membantu peserta menjadi lebih efektif dalam mengidentifikasi risiko, mengumpulkan bukti, dan menyusun rekomendasi untuk peningkatan pengelolaan keuangan dan pembangunan.

Setelah menyelesaikan pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan yang lebih mendalam tentang audit investigasi dan dapat menerapkannya dalam pekerjaan mereka. Mereka dapat menjadi auditor yang handal dalam mengungkapkan potensi penyalahgunaan dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan serta memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan.

Sosialisasi Pengelolaan BKK Danais dan Peran Perangkat Kelurahan dalam Aturan Pengelolaan Danais

Acara Sosialisasi Pengelolaan BKK Danais dan Peran Perangkat Kelurahan dalam Aturan Pengelolaan Danais yang dilaksanakan di Aula Sidomukti Inspektorat DIY yang di selenggarakan pada pukul 09:00 sampai dengan selesai. Acara di buka oleh Inspektur DIY Muhammad Setiadi, S.Pt.M.Acc. dan dilanjutkan dengan paparan dari beberapa Narasumber yaitu, Eko Suwanto, S.T.,M.Si. dari Komisi A DPRD DIY, Ahmad Ma’ruf, S.E., M.Si dari UMY, Rizky Shampita dari BPKP, Nur Ihwan Rahmanto dari Paniradyo, Doni Indra Perdana, S.E.,M.M.,AK.CA dari BPKA.

Dalam Pembukaan acara sosialisasi, Muhammad Setiadi, Inspektur DIY, menjelaskan bahwa BKK Danais merupakan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY yang diberikan kepada pemerintah desa. Pendanaan tersebut dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. Inspektorat DIY bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BKK Danais. Tujuan pengawasan ini adalah agar perencanaan dan pelaksanaan di setiap kalurahan tepat, sehingga tujuan BKK Danais dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat DIY dapat tercapai.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY sedang mendorong setiap kalurahan/kelurahan di DIY untuk mengoptimalkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais). Dalam upaya tersebut, Inspektorat DIY mengadakan acara Sosialisasi Keistimewaan Tahun 2023 pada Rabu (7/6/2023).

Paparan dari Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, menyampaikan bahwa saat ini BKK Danais telah diakses oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah kalurahan melalui kemantren. Sebagai contoh, di Kota Jogja, setiap kemantren mendapatkan alokasi Rp100 juta untuk mengadakan gelar budaya. Menurut beliau, pengelolaan BKK Danais masih belum optimal, dan ia mendorong setiap kelurahan di Kota Jogja untuk dapat mengelola pendanaan tersebut. Baginya, partisipasi masyarakat melalui kelurahan sangat penting dalam mewujudkan keistimewaan DIY, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13/2012. Lebih lanjut, Pergub No. 85/2019 dan Pergub No. 25/2019 mengatur peningkatan partisipasi Pemerintah Kota sebagai konsolidator dalam perencanaan danais, dengan melibatkan masyarakat di tingkat kampung, seperti RT, RW, dan sebagainya. Jalur pelaksanaannya melibatkan lurah, kemantren, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan alokasi danais yang tersedia bagi setiap kelurahan, tujuan keistimewaan DIY untuk mensejahterakan masyarakat dapat tercapai.

Mekanisme pengelolaan Dana Keistimewaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 yang telah diubah oleh Permenkeu No. 16/PMK.07/2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kementerian Keuangan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian atau lembaga terkait melakukan penilaian kelayakan program/kegiatan usulan Dana Keistimewan DIY. Hasil penilaian tersebut diumumkan dalam berita acara paling lambat pada pekan kedua Februari.

Penilaian kelayakan program dan kegiatan dilakukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain: kesesuaian usulan dengan program prioritas nasional, kesesuaian usulan dengan peraturan daerah, kewajaran nilai program dan kegiatan, aspek efisiensi dan efektivitas, serta hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan DIY.

Rizky Shampita dari BPKP dalam paparanya menyampaikan bahwa pentingnya peran penguatan pengawasan Internal dari Inspektorat DIY dengan melakukan reviuw terhadap usulan rencana kebutuhan dana keistimewaan. kemudian penguatan perencanaan mulai dari program, kegiatan, sub kegiatan, output, satuan output, usulan anggaran, kemanfaatan output dan yang terpenting adalah dukungan prioritas nasional meliputi penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pengurangan ketimpangan antar daerah serta sinergi dengan pendanaan lain dan rencana pelaksanaan.

Dampak perubahan pada peraturan danais yaitu, Perda 85/2019 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan. Pergub 100/2020 dan Pergub 37/2021 tentang BKK Danais. Pergub 13/2022 tentang urusan Keistimewaan. Kemudian yang menjadi titik kritis BKK Danais adalah keselarasan dengan RPJMD DIY/Kab/Kota dan RPJMKal dan penentuan indikator capaian yang terukur.

Paparan dari Ahmad Ma’ruf, S.E., M.Si dari UMY, menekankan pada pentingnya potensi resiko dalam optimalisasi BKK Danais, baik dalam resiko perencanaan, resiko pelaksanaan, resiko pelaporan.

Paparan dari Nur Ihwan Rahmanto menyampaikan tentang pentingnya membaca dan memahami aturan main dalam pengelolaan Danais, mulai dari dasar kebijakan keistimewaan yaitu UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian arah pembangunan 2022-2027 yaitu RENAISANS (2012-2017) “Among Tani Dagang Layar”. kemudian tujuan pengaturan keistimewaan, peta jalan grand desain (unggulan), inti keistimewaan yang meliputi pengisian jabatan, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

Paparan dari Doni Indra Perdana yaitu mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan BKK kabupaten/kota dan kelurahan, mulai dari dasar hukum, pencatatan pendapatan dan belanja, anggaran BKK tahun 2023, perencanaan BKK kabupaten kota, mekanisme penyaluran BKK, Tim verifikasi pencairan, penatausahaan dan pelaporan, kegiatan adat, seni, tradisi dan lembaga budaya.

Kemudian BKK DAIS kepada Pemerintah Kalurahan mulai dari penyaluran BKK DAIS, perencanaan BKK DAIS langsung Kalurahan, Penganggaran, Pencairan BKK Langsung Kalurahan, Tahapan Penyaluran BKK, Mekanisme Pencairan Dana, Pelaporan dan pertanggungjawaban, Pelaporan dan pertanggungjawan, tanda bukti pembayaran, penggunaan dana dan sisa dana.

Permintaan Masukan Rancangan Revisi Buku Penerapan JFA pada Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta

Acara Rapat Permintaan Masukan Rancangan Revisi Buku Penerapan JFA pada Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2023 yang di laksanakan di Aula Sidomukti Gedung Inspektorat DIY. Acara di buka oleh Sekretaris Inspektorat DIY Totok Purwoirawan, S.K.M., M.A.cc.

Paparan disampaikan dari BPKP Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor. Yang melatar belakangi Permintaan Masukan Rancangan Revisi Buku Penerapan JFA pada Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta, mengenai adanya perubahan pada sistematika penerapan JFA. Kemudian terbitnya peraturan baru yang mempengaruhi penerapan JFA.

Tujuan revisi dari sisi penyusunan adalah untuk membantu APIP dan Pejabat Fungsional Auditor (PFA) memahami peraturan yang terkait dengan penerapan JFA dan cara penerapanya. Panduan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penerapan JFA yang pada giliranya diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pengawasan intern dilingkungan APIP K/L/D. Tujuan revisi yang pertama untuk menyesuaikan dengan sistematika terbaru terkait penerapan JFA. Yang kedua untuk memperbarui dengan dasar hukum terbaru terkait penerapan JFA. Yang ketiga memperbarui kasus dan FAQ yang sering ditemukan terkait implementasi JFA.

Revisi Buku penerapan JFA dalam rancangan daftar isi, mulai dari gambaran umum, pengadaan auditor, pengembangan kompetensi auditor, kinerja auditor dan manajemen karier auditor. Format rancangan daftar isi yang terdiri dari dasar hukum, materi dan contoh kasus.

Dalam pengadaan Auditor didalamnya ada beberapa proses yang harus di laksanakan mulai dari perencanaan kebutuhan JFA, kemudian Rekrutmen dan seleksi, selanjutnya pengangkatan, diteruskan dengan penyusunan ABKF Auditor perhitungan dan penyusulan kebutuhan JFA dan pengusulan penetapan formasi ke menteri PANRB. Selanjutnya mekanisme dan kriteria pemenuhan kebutuhan JFA dilingkungan APIP. Serta mekanisme persyaratan dan proses pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Auditor.

Pengembangan kompetensi Auditor meliputi perencanaan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi, evaluasi pengembangan kompetensi. Penyusunan profil kompetensi Auditor, penyusunan kamus kebutuhan kompetensi Auditor, analisis kesenjangan kompetensi, rencana pengembangan kompetensi, dan mekanisme seleksi internal. Pelaksanaan pengembangan kompetensi susuai perencanaan, fasilitasi pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi Auditor minimal 20 jam/hari, pembentukan tim satgas PKS/PPM, dan Pembentukan Tim Penguji Karya tulis ilmiyah. Menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier.

Kinerja Auditor didalamnya meliputi independensi dan objektivitas dalam rangka menuju pengelolaan JFA ditujukan untuk mendorong perwujudan Auditor yang profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan intern yaitu, implementasi kode etik dan aturan perilaku JFA, implementasi standar Atribut AAIPI, peran Auditor mendukung kinerja APIP.

Manajemen karier Auditor yaitu mengenai pengelolaan JFA ditujukan agar APIP memiliki sistem yang dapat memberikan kepastian karier bagi Auditor yang meliputi penetapan kelas jabatan (s-81/K/JF/2022, tanggal 31 Januari 2022), tunjangan JFA, batas usia pensiun, pengukuran kinerja Auditor, kenaikan jabatan dan pangkat, alih jabatan, pemberhentian dari auditor dan pengangkatan kembali dalam JFA.

Sosialisasi Pengelolaan BKK Dana Keistimewaan DIY Tahun 2023

Acara sosialisasi pengelolaan BKK dana keistimewaan DIY tahun 2023 dilaksanakan pada hari rabu tanggal 31 Mei 2023 pada pukul 09:00 WIB dan berakhir pada jam 16:00 WIB bertempat di Ruang Rapat Sidomukti Inspektorat DIY. Acara di buka oleh Inspektur DIY Muhammad Setiadi, S.Pt.,M.Acc.

Narasumber dari dari berbagai Stakeholder dan Akademisi, Dra. Hj Siti Nurjanah dari DPRD DIY, Ahmad Ma’ruf, S.E., M.Si dari UMY, Rizky Shampita dari BPKP, Sanjaya, S.I.P dari BPKA, KPH. Purbodiningrat, S.E.,M.B.A dari Komisi A DPRD DIY, Sunarja,S.I.P dari BPKA.

Dana keistimewaan merujuk pada sumber daya keuangan yang diperoleh dari kekayaan Sultan Hamengkubuwono dan Kadipaten Pakualaman, yang diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). DIY memiliki status sebagai daerah istimewa di Indonesia, dan dengan itu, memiliki hak istimewa dalam hal pengelolaan keuangan dan otonomi daerah.

Dana keistimewaan DIY digunakan untuk mempertahankan dan mengembangkan keistimewaan tersebut. Pengelolaan dana keistimewaan ini diatur oleh Badan Keuangan Keistimewaan (BKK), yang bertanggung jawab atas investasi, pengelolaan keuangan, pemberian pinjaman, dan pengawasan terhadap dana tersebut.

Tujuan dari penggunaan dana keistimewaan DIY adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat DIY. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai program dan kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemeliharaan budaya dan tradisi, serta pengembangan sektor ekonomi lokal.

Pengelolaan dana keistimewaan DIY harus dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Laporan keuangan dan aktivitas investasi BKK perlu disampaikan secara berkala kepada pihak yang berwenang untuk memastikan penggunaan dana yang tepat dan efektif.

Dana keistimewaan DIY dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penggunaan dana keistimewaan ini bertujuan untuk mempertahankan dan mengembangkan keistimewaan DIY serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Berikut adalah beberapa contoh pembangunan yang dapat didukung oleh dana keistimewaan:

  1. Infrastruktur: Dana keistimewaan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, irigasi, sistem drainase, dan fasilitas umum lainnya. Infrastruktur yang baik merupakan dasar untuk pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Pendidikan: Dana keistimewaan dapat dialokasikan untuk pengembangan pendidikan di DIY, termasuk pembangunan dan pemeliharaan sarana pendidikan, penyediaan beasiswa, pelatihan guru, dan peningkatan kualitas pendidikan di berbagai tingkatan.
  3. Kesehatan: Penggunaan dana keistimewaan juga dapat difokuskan pada pembangunan fasilitas kesehatan, perawatan medis, program kesehatan masyarakat, serta peningkatan aksesibilitas dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat DIY.
  4. Pemeliharaan budaya dan tradisi: DIY memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang khas. Dana keistimewaan dapat digunakan untuk pemeliharaan dan pelestarian warisan budaya, seperti pemugaran candi, pendukung seni dan budaya tradisional, serta pengembangan pariwisata budaya.
  5. Pemberdayaan ekonomi: Dana keistimewaan dapat diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor ekonomi lokal, seperti pendanaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelatihan kewirausahaan, dan program pengentasan kemiskinan.

Penggunaan dana keistimewaan DIY dalam pembangunan ini harus dilakukan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Keputusan penggunaan dana tersebut biasanya melibatkan Badan Keuangan Keistimewaan (BKK) dan lembaga terkait lainnya di DIY untuk memastikan pengelolaan yang baik dan dampak yang positif bagi masyarakat setempat.

Perencanaan penganggaran dana keistimewaan merupakan proses yang penting dalam pengelolaan keuangan DIY. Hal ini melibatkan penentuan alokasi dan prioritas penggunaan dana keistimewaan untuk program-program yang sesuai dengan tujuan pembangunan dan kebutuhan masyarakat DIY. Berikut adalah beberapa langkah yang umumnya dilakukan dalam perencanaan penganggaran dana keistimewaan:

  1. Identifikasi kebutuhan: Tahap awal dalam perencanaan adalah mengidentifikasi kebutuhan pembangunan dan prioritas di DIY. Hal ini dapat melibatkan analisis terhadap sektor-sektor yang membutuhkan perhatian, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi lokal, dan pemeliharaan budaya.
  2. Konsultasi dan partisipasi: Pemerintah DIY dapat melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, akademisi, komunitas, dan masyarakat umum, dalam proses perencanaan. Konsultasi dan partisipasi ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana keistimewaan mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat DIY.
  3. Penyusunan rencana: Berdasarkan identifikasi kebutuhan dan masukan dari berbagai pihak, pemerintah DIY akan menyusun rencana penggunaan dana keistimewaan. Rencana ini mencakup alokasi dana ke berbagai sektor atau program pembangunan yang dianggap prioritas.
  4. Evaluasi dan pemantauan: Setelah rencana penganggaran disusun, penting untuk melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaannya. Evaluasi ini akan memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana keistimewaan, serta mengevaluasi dampak yang dicapai oleh program-program yang didanai.
  5. Transparansi dan akuntabilitas: Proses penganggaran dana keistimewaan harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Laporan keuangan dan aktivitas penggunaan dana harus disampaikan secara berkala dan dapat diakses oleh publik. Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban juga penting untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Perencanaan penganggaran dana keistimewaan DIY dilakukan dengan tujuan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Proses ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah DIY, lembaga terkait, dan masyarakat dalam menentukan prioritas dan alokasi dana yang tepat.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah DIY

Hari ini Senin 22 Mei 2023 jam 09:00 WIB dilaksanakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), acara pelantikan Sekda DIY yakni Drs. Beny Suharsono, M.Si. oleh Gubernur DIY Hamengku Buwono X di Bangsal komplek Kepatihan Yoyakarta, Acara ini merupakan momen penting dalam pembentukan struktur pemerintahan DIY yang efektif dan efisien.

Dalam acara tersebut, Pimpinan Tinggi Madya yang terpilih untuk menjabat sebagai Sekretaris Daerah DIY menghadapi proses yang formal dan resmi. Acara ini biasanya dihadiri oleh para pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, serta para tamu undangan lainnya.

Proses pelantikan dimulai dengan pembacaan Keputusan Gubernur yang menunjuk Pimpinan Tinggi Madya tersebut sebagai Sekretaris Daerah DIY. Kemudian, proses pengambilan sumpah jabatan dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, seperti Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Pada saat pengambilan sumpah jabatan, Pimpinan Tinggi Madya menyatakan sumpah setia dan komitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah DIY dengan integritas, transparansi, dan keberanian. Sumpah jabatan ini mencerminkan tekad dan tanggung jawab yang diemban dalam melaksanakan tugas pemerintahan dengan sebaik-baiknya.

Setelah pengambilan sumpah jabatan, Sekretaris Daerah DIY resmi memulai tugasnya dalam mengkoordinasikan administrasi pemerintahan DIY. Tugas ini mencakup pengawasan, perencanaan, dan pelaksanaan kebijakan serta program pemerintah daerah, serta memberikan arahan kepada seluruh jajaran pemerintahan DIY.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah DIY merupakan langkah penting dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Diharapkan bahwa jabatan ini akan diemban dengan integritas, kompetensi, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat, sehingga mampu memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan kesejahteraan DIY.