Tugas dan Fungsi

Inspektorat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Dalam melaksanakan tugas Inspelrtorat mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan program kerja Inspektorat
  2. Perumusan kebljakan dan fasilitasi pengawasan
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah
  4. Pengawasan pelaksanaan urusan keistimewaan
  5. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan
  6. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi
  7. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi
  8. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan pengawasan
  9. Pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota
  10. Pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/ Kota
  11. Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan
  12. Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Inspektorat
  13. Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Inspektorat
  14. Pengembangan teknologi informasi dal komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elelrtronik dalam lingkup Inspektorat
  15. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Inspektorat
  16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat