Gambaran umum satuan kerja pada Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta
Sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Inspektorat adalah sebagai berikut:
Susunan Organisasi Inspektorat terdiri atas
- Inspektur;
- Sekretariat, terdiri atas :
- Subbagian Program dan Monitoring Evaluasi;
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Umum.
- Inspektorat Pembantu Bidang Pemerintahan;
- Inspektorat Pembantu Bidang Perekonomian;
- Inspektorat Pembantu Bidang Sosial Budaya;
- Inspektorat Pembantu Bidang Sarana dan Prasarana; dan
- Jabatan Fungsional.