Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD Kabupaten Kota

Rapat asistensi dan supervisi LPPD Kabupaten Kota se DIY di laksanakan di Pool Terrace Hotel New Saphir pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Acara dihadiri oleh Perwakilan BPKP DIY Arisanti Suryaningrum, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Inspektur DIY Muhammad Setiadi, S.Pt.,M.Acc, Inspektur Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota, Sekretaris Inspektorat DIY, Inspektur Pembantu Bidang Inspektorat DIY, Tim EPPD DIY, Kasubag Program dan monev Inspektorat DIY. Acara dibuka oleh Inspektur DIY, dan dilanjutkan dengan paparan dari Perwakilan BPKP DIY Arisanti Suryaningrum.

Asistensi dan supervisi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah pusat atau lembaga terkait untuk memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah.

Asistensi dalam hal ini berarti memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan tersebut sesuai dengan pedoman, aturan, dan format yang telah ditetapkan. Asistensi juga dapat meliputi pemberian petunjuk teknis dan metodologi yang diperlukan agar laporan dapat disusun dengan baik.

Supervisi dalam konteks laporan penyelenggaraan pemerintah daerah berarti melakukan pengawasan terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Pengawasan ini dilakukan untuk memeriksa keakuratan, kelengkapan, dan kualitas laporan yang telah disusun. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau masalah dalam laporan, supervisi dapat memberikan rekomendasi atau perbaikan yang perlu dilakukan.

Instansi pemerintah pusat atau lembaga terkait juga dapat melakukan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan memberikan umpan balik yang diperlukan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara transparan, akuntabel, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya asistensi dan supervisi terhadap laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat menyusun laporan yang lebih baik, memenuhi standar yang ditetapkan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Acara diakhiri dengan desk dengan tim teknis kabupaten kota, kemudian dilatjutkan dengan foto bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *