Permintaan Masukan Rancangan Revisi Buku Penerapan JFA pada Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta

Acara Rapat Permintaan Masukan Rancangan Revisi Buku Penerapan JFA pada Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2023 yang di laksanakan di Aula Sidomukti Gedung Inspektorat DIY. Acara di buka oleh Sekretaris Inspektorat DIY Totok Purwoirawan, S.K.M., M.A.cc.

Paparan disampaikan dari BPKP Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor. Yang melatar belakangi Permintaan Masukan Rancangan Revisi Buku Penerapan JFA pada Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta, mengenai adanya perubahan pada sistematika penerapan JFA. Kemudian terbitnya peraturan baru yang mempengaruhi penerapan JFA.

Tujuan revisi dari sisi penyusunan adalah untuk membantu APIP dan Pejabat Fungsional Auditor (PFA) memahami peraturan yang terkait dengan penerapan JFA dan cara penerapanya. Panduan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penerapan JFA yang pada giliranya diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pengawasan intern dilingkungan APIP K/L/D. Tujuan revisi yang pertama untuk menyesuaikan dengan sistematika terbaru terkait penerapan JFA. Yang kedua untuk memperbarui dengan dasar hukum terbaru terkait penerapan JFA. Yang ketiga memperbarui kasus dan FAQ yang sering ditemukan terkait implementasi JFA.

Revisi Buku penerapan JFA dalam rancangan daftar isi, mulai dari gambaran umum, pengadaan auditor, pengembangan kompetensi auditor, kinerja auditor dan manajemen karier auditor. Format rancangan daftar isi yang terdiri dari dasar hukum, materi dan contoh kasus.

Dalam pengadaan Auditor didalamnya ada beberapa proses yang harus di laksanakan mulai dari perencanaan kebutuhan JFA, kemudian Rekrutmen dan seleksi, selanjutnya pengangkatan, diteruskan dengan penyusunan ABKF Auditor perhitungan dan penyusulan kebutuhan JFA dan pengusulan penetapan formasi ke menteri PANRB. Selanjutnya mekanisme dan kriteria pemenuhan kebutuhan JFA dilingkungan APIP. Serta mekanisme persyaratan dan proses pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Auditor.

Pengembangan kompetensi Auditor meliputi perencanaan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi, evaluasi pengembangan kompetensi. Penyusunan profil kompetensi Auditor, penyusunan kamus kebutuhan kompetensi Auditor, analisis kesenjangan kompetensi, rencana pengembangan kompetensi, dan mekanisme seleksi internal. Pelaksanaan pengembangan kompetensi susuai perencanaan, fasilitasi pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi Auditor minimal 20 jam/hari, pembentukan tim satgas PKS/PPM, dan Pembentukan Tim Penguji Karya tulis ilmiyah. Menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier.

Kinerja Auditor didalamnya meliputi independensi dan objektivitas dalam rangka menuju pengelolaan JFA ditujukan untuk mendorong perwujudan Auditor yang profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan intern yaitu, implementasi kode etik dan aturan perilaku JFA, implementasi standar Atribut AAIPI, peran Auditor mendukung kinerja APIP.

Manajemen karier Auditor yaitu mengenai pengelolaan JFA ditujukan agar APIP memiliki sistem yang dapat memberikan kepastian karier bagi Auditor yang meliputi penetapan kelas jabatan (s-81/K/JF/2022, tanggal 31 Januari 2022), tunjangan JFA, batas usia pensiun, pengukuran kinerja Auditor, kenaikan jabatan dan pangkat, alih jabatan, pemberhentian dari auditor dan pengangkatan kembali dalam JFA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *