Sosialisasi Pengelolaan BKK Danais dan Peran Perangkat Kelurahan dalam Aturan Pengelolaan Danais

Acara Sosialisasi Pengelolaan BKK Danais dan Peran Perangkat Kelurahan dalam Aturan Pengelolaan Danais yang dilaksanakan di Aula Sidomukti Inspektorat DIY yang di selenggarakan pada pukul 09:00 sampai dengan selesai. Acara di buka oleh Inspektur DIY Muhammad Setiadi, S.Pt.M.Acc. dan dilanjutkan dengan paparan dari beberapa Narasumber yaitu, Eko Suwanto, S.T.,M.Si. dari Komisi A DPRD DIY, Ahmad Ma’ruf, S.E., M.Si dari UMY, Rizky Shampita dari BPKP, Nur Ihwan Rahmanto dari Paniradyo, Doni Indra Perdana, S.E.,M.M.,AK.CA dari BPKA.

Dalam Pembukaan acara sosialisasi, Muhammad Setiadi, Inspektur DIY, menjelaskan bahwa BKK Danais merupakan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY yang diberikan kepada pemerintah desa. Pendanaan tersebut dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. Inspektorat DIY bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BKK Danais. Tujuan pengawasan ini adalah agar perencanaan dan pelaksanaan di setiap kalurahan tepat, sehingga tujuan BKK Danais dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat DIY dapat tercapai.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY sedang mendorong setiap kalurahan/kelurahan di DIY untuk mengoptimalkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais). Dalam upaya tersebut, Inspektorat DIY mengadakan acara Sosialisasi Keistimewaan Tahun 2023 pada Rabu (7/6/2023).

Paparan dari Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, menyampaikan bahwa saat ini BKK Danais telah diakses oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah kalurahan melalui kemantren. Sebagai contoh, di Kota Jogja, setiap kemantren mendapatkan alokasi Rp100 juta untuk mengadakan gelar budaya. Menurut beliau, pengelolaan BKK Danais masih belum optimal, dan ia mendorong setiap kelurahan di Kota Jogja untuk dapat mengelola pendanaan tersebut. Baginya, partisipasi masyarakat melalui kelurahan sangat penting dalam mewujudkan keistimewaan DIY, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13/2012. Lebih lanjut, Pergub No. 85/2019 dan Pergub No. 25/2019 mengatur peningkatan partisipasi Pemerintah Kota sebagai konsolidator dalam perencanaan danais, dengan melibatkan masyarakat di tingkat kampung, seperti RT, RW, dan sebagainya. Jalur pelaksanaannya melibatkan lurah, kemantren, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan alokasi danais yang tersedia bagi setiap kelurahan, tujuan keistimewaan DIY untuk mensejahterakan masyarakat dapat tercapai.

Mekanisme pengelolaan Dana Keistimewaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 yang telah diubah oleh Permenkeu No. 16/PMK.07/2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kementerian Keuangan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian atau lembaga terkait melakukan penilaian kelayakan program/kegiatan usulan Dana Keistimewan DIY. Hasil penilaian tersebut diumumkan dalam berita acara paling lambat pada pekan kedua Februari.

Penilaian kelayakan program dan kegiatan dilakukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain: kesesuaian usulan dengan program prioritas nasional, kesesuaian usulan dengan peraturan daerah, kewajaran nilai program dan kegiatan, aspek efisiensi dan efektivitas, serta hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan DIY.

Rizky Shampita dari BPKP dalam paparanya menyampaikan bahwa pentingnya peran penguatan pengawasan Internal dari Inspektorat DIY dengan melakukan reviuw terhadap usulan rencana kebutuhan dana keistimewaan. kemudian penguatan perencanaan mulai dari program, kegiatan, sub kegiatan, output, satuan output, usulan anggaran, kemanfaatan output dan yang terpenting adalah dukungan prioritas nasional meliputi penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pengurangan ketimpangan antar daerah serta sinergi dengan pendanaan lain dan rencana pelaksanaan.

Dampak perubahan pada peraturan danais yaitu, Perda 85/2019 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan. Pergub 100/2020 dan Pergub 37/2021 tentang BKK Danais. Pergub 13/2022 tentang urusan Keistimewaan. Kemudian yang menjadi titik kritis BKK Danais adalah keselarasan dengan RPJMD DIY/Kab/Kota dan RPJMKal dan penentuan indikator capaian yang terukur.

Paparan dari Ahmad Ma’ruf, S.E., M.Si dari UMY, menekankan pada pentingnya potensi resiko dalam optimalisasi BKK Danais, baik dalam resiko perencanaan, resiko pelaksanaan, resiko pelaporan.

Paparan dari Nur Ihwan Rahmanto menyampaikan tentang pentingnya membaca dan memahami aturan main dalam pengelolaan Danais, mulai dari dasar kebijakan keistimewaan yaitu UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian arah pembangunan 2022-2027 yaitu RENAISANS (2012-2017) “Among Tani Dagang Layar”. kemudian tujuan pengaturan keistimewaan, peta jalan grand desain (unggulan), inti keistimewaan yang meliputi pengisian jabatan, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

Paparan dari Doni Indra Perdana yaitu mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan BKK kabupaten/kota dan kelurahan, mulai dari dasar hukum, pencatatan pendapatan dan belanja, anggaran BKK tahun 2023, perencanaan BKK kabupaten kota, mekanisme penyaluran BKK, Tim verifikasi pencairan, penatausahaan dan pelaporan, kegiatan adat, seni, tradisi dan lembaga budaya.

Kemudian BKK DAIS kepada Pemerintah Kalurahan mulai dari penyaluran BKK DAIS, perencanaan BKK DAIS langsung Kalurahan, Penganggaran, Pencairan BKK Langsung Kalurahan, Tahapan Penyaluran BKK, Mekanisme Pencairan Dana, Pelaporan dan pertanggungjawaban, Pelaporan dan pertanggungjawan, tanda bukti pembayaran, penggunaan dana dan sisa dana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *