Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78, Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar berbagai lomba estafet yang penuh semangat di halaman kantor. Acara ini bertujuan untuk memeriahkan momen bersejarah sekaligus memupuk rasa kebersamaan dan semangat patriotisme di kalangan pegawai Inspektorat DIY.
Berbagai jenis lomba estafet yang menghibur dan menantang telah dirancang untuk acara ini, termasuk:
Lomba Estafet Karet: Para peserta dari berbagai unit kerja di Inspektorat DIY bersaing mengambil karet dengan sedotan minuman diranting secara estafet ke 10 pemain setiap Tim dan yang berhasil mengumpulkan karet terbanyak adalah pemenangnya. Ini membutuhkan kecermatan dan kecepatan, menguji keterampilan koordinasi dan ketepatan.
Lomba EstafetBalon : Tim-tim yang penuh semangat berlomba meranting balon secara estafet yang memacu kecepatan dan ketepatan ke 10 anggota Tim.
Lomba EstafetKaos : Peserta dalam tim mengenakan kaos dan diranting ke 10 peserta lainya secara cepat bolak balik dan kembali ke pemain pertama, yang tercepat jadi pemenangnta ini tentu mengundang tawa para penonton.
Lomba Air Estafet: Tim-tim berkompetisi untuk mentransfer air dari satu wadah ke wadah lain dengan kreativitas dan ketepatan, dengan wadah yang kecil berupa gelas plastik ini tentu dengan mundah membasahi para pemain sehinggaa terjadi kehebohan yang sangat kacau membuat para pemain berhamburan.
Lomba Makan Pisang : Peserta dalam tim saling berkolaborasi dengan 4 pemain, dengan 3 pemain ditutup matanya, pemberi aba-aba satu orang yang memberi makan pisang satu orang dan yang memakan pisang 2 orangini menggabungkan kecepatan dan kerjasama. yang berhasil menghabiskan pisang menjadi pemenangnya.
Semua pegawai Inspektorat DIY berpartisipasi hadir dalam semangat kemerdekaan. “Melalui lomba-lomba estafet ini, kami ingin mengajak semua pihak untuk merayakan HUT RI dengan penuh keceriaan dan semangat persatuan. Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen kami dalam memperkuat sinergi antara pegawai Inspektorat DIY,” ujar Panitia Lomba 17an Inspektorat DIY.
Para pemenang lomba estafet akan diumumkan dalam upacara penutupan perayaan HUT RI yang akan diadakan pada tanggal 18 Agustus 2021 di halaman kantor Inspektorat DIY. Lomba-lomba estafet ini tidak hanya memupuk semangat nasionalisme, tetapi juga menghadirkan tawa dan kebahagiaan bagi semua Pegawai Inspektorat DIY.
Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat DIY Semester I Tahun 2023 dan Pending Tahun Sebelumnya yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 28 Juli Tahun 2023 di Aula Sidomukti Lantai 4 Gedung Inspektorat DIY pada Pukul 08.30 sampai dengan selesai. Acara dihadiri oleh BPK Perwakilan DIY, Sekda DIY, Inspektur DIY, Sekretaris Inspektorat DIY dan Kepala OPD se DIY.
Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah merilis pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan mereka untuk Semester I Tahun 2023. Hasil pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintahan daerah.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat DIY selama Semester I Tahun 2023 telah mengidentifikasi berbagai temuan dan masalah yang perlu segera ditangani oleh entitas yang diperiksa. Dalam pemutakhiran data yang dirilis ini, terdapat informasi tentang langkah-langkah yang telah diambil untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Beberapa temuan utama yang diungkapkan dalam hasil pemeriksaan Semester I meliputi:
Masalah Pengelolaan Keuangan: Terdapat ketidaktepatan dalam pencatatan dan pelaporan keuangan di beberapa unit kerja pemerintah daerah, yang memerlukan perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat.
Ketidaksesuaian dalam Penggunaan Anggaran: Beberapa entitas pemerintah daerah tidak sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku dalam penggunaan anggaran, sehingga diperlukan tindakan korektif agar pengelolaan anggaran lebih efisien dan efektif.
Masalah Administrasi: Beberapa proses administrasi dalam beberapa unit kerja belum efisien dan perlu disempurnakan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam upaya menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, entitas pemerintah daerah telah menyusun rencana perbaikan dan tindakan korektif yang terperinci. Pemutakhiran data ini mencatat perkembangan dan pelaksanaan dari rencana-rencana tersebut.
Inspektur DIY, Muhammad Setiadi, S.Pt., M.Acc, menyatakan, “Kami mencatat meningkatnya aduan masyarakat yang meningkat tekait berbagai masalah yang di sampaikan ke Inspektorat maupun ke APH, dan Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pemerintahan di DIY. Melalui pemutakhiran data ini, kami berharap masyarakat dapat melihat upaya konkret yang kami lakukan untuk mengatasi temuan dan masalah yang telah diidentifikasi.”
Sekda DIY, Beny Suharsono, menyampaikan ” Agar OPD untuk menjalankan tugas penuh dengan profesionalisme dan mencatat OPD mana saja yang belum menyelesaikan Tindak Lanjut agas segera di selesaikan”
Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan DIY, Bernadeta Arum Dati, S.E.,M.M.Ak.”Capaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sudah sangat bagus dan terbaik no 2 di secara nasional.”
Pihak Inspektorat DIY juga mengingatkan seluruh entitas pemerintah daerah untuk mengimplementasikan rencana perbaikan dengan segera dan terus memonitor perkembangan implementasi secara berkala.
Pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat DIY Semester I Tahun 2023 ini dapat diperoleh dengan menghubungi langsung kantor Inspektorat DIY.
Acara Monitoring Penyelenggaraan Capaian SPM Kabupaten/Kota Se-DIY dilaksanakan di Hotel Ultima Horison, pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, yang diikuti oleh Inspektur Jendral Kementrian Dalam Negri yang di wakili, Direktur Jentral Administrasi Kewilayahan dalam Negeri yang diwakilkan, Kepala Penjamin Mutu Pendidikan DIY kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Inspektur DIY, Kepala Disdikpora, Kepala Biro Tapem, Inspektur Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat daerah Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala OPD Pengampu SPM Urusan Pendidikan Kabupaten/Kota Se-DIY.
Acara di buka oleh Inspektur DIY Muhammad Setiadi, S,Pt.,M.Acc. Kemudian acara di lanjutkan dengan paparan dari Analis Penjamin Mutu Pendidikan DIY kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Susi Anto, S.T.,M.Pd. kemudian paparan selanjutnya Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY Drs. Wahyu Krisnadi, M.M. acara di akhiri dengan diskusi dan tanya jawab.
Penjamin Mutu Pendidikan adalah proses yang melibatkan pengawasan dan penilaian terhadap mutu pendidikan di suatu daerah. Penyelenggaraan capaian SPM merupakan salah satu aspek yang menjadi fokus dalam penjaminan mutu pendidikan.
Dalam konteks Kabupaten/Kota, monitoring penyelenggaraan capaian SPM dilakukan oleh Dinas Pendidikan atau lembaga terkait lainnya. Proses monitoring ini mencakup beberapa tahapan, antara lain:
Perumusan Indikator: Dalam tahap ini, ditetapkan indikator-indikator yang akan digunakan untuk mengukur capaian SPM. Indikator-indikator ini biasanya mencakup berbagai aspek, seperti sarana dan prasarana pendidikan, kualitas pengajaran, kehadiran siswa, dan lain sebagainya.
Pengumpulan Data: Data terkait dengan indikator-indikator yang ditetapkan dikumpulkan dari sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota. Data ini mencakup informasi seperti jumlah siswa, kehadiran siswa, kualifikasi guru, fasilitas pendidikan, dan data lain yang relevan.
Analisis Data: Setelah data terkumpul, dilakukan analisis untuk mengevaluasi capaian SPM. Analisis ini melibatkan perbandingan data aktual dengan target yang ditetapkan, serta identifikasi kelemahan dan potensi perbaikan.
Tindak Lanjut: Berdasarkan hasil analisis, tindakan perbaikan dapat diambil untuk meningkatkan capaian SPM. Tindak lanjut ini dapat berupa pembinaan dan pelatihan bagi guru, perbaikan fasilitas pendidikan, pengembangan kurikulum, atau langkah lainnya yang diperlukan.
Proses monitoring penyelenggaraan capaian SPM Kabupaten/Kota ini penting untuk memastikan mutu pendidikan yang berkualitas dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Melalui upaya ini, diharapkan dapat tercipta sistem pendidikan yang lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi peserta didik.
Rapat asistensi dan supervisi LPPD Kabupaten Kota se DIY di laksanakan di Pool Terrace Hotel New Saphir pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Acara dihadiri oleh Perwakilan BPKP DIY Arisanti Suryaningrum, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Inspektur DIY Muhammad Setiadi, S.Pt.,M.Acc, Inspektur Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota, Sekretaris Inspektorat DIY, Inspektur Pembantu Bidang Inspektorat DIY, Tim EPPD DIY, Kasubag Program dan monev Inspektorat DIY. Acara dibuka oleh Inspektur DIY, dan dilanjutkan dengan paparan dari Perwakilan BPKP DIY Arisanti Suryaningrum.
Asistensi dan supervisi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah pusat atau lembaga terkait untuk memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah.
Asistensi dalam hal ini berarti memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan tersebut sesuai dengan pedoman, aturan, dan format yang telah ditetapkan. Asistensi juga dapat meliputi pemberian petunjuk teknis dan metodologi yang diperlukan agar laporan dapat disusun dengan baik.
Supervisi dalam konteks laporan penyelenggaraan pemerintah daerah berarti melakukan pengawasan terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Pengawasan ini dilakukan untuk memeriksa keakuratan, kelengkapan, dan kualitas laporan yang telah disusun. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau masalah dalam laporan, supervisi dapat memberikan rekomendasi atau perbaikan yang perlu dilakukan.
Instansi pemerintah pusat atau lembaga terkait juga dapat melakukan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan memberikan umpan balik yang diperlukan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara transparan, akuntabel, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya asistensi dan supervisi terhadap laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat menyusun laporan yang lebih baik, memenuhi standar yang ditetapkan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Acara diakhiri dengan desk dengan tim teknis kabupaten kota, kemudian dilatjutkan dengan foto bersama.
Acara FGD Perhitungan Kerugian Negara dengan mengacu pada pola Pengelolaan Keuangan Negara hubungannya dengan Penanganan Tipikor dilaksanakan di Aula Sidomukti Inspektorat DIY yang dimulai pada pukul 19:00 sampai dengan selesai. Acara di buka oleh Inspektur DIY Muhammad Setiadi.,S.Pt.,M.Acc., dan dengan narasumber Drs. Siswo Sujanto, DEA. dan di hadiri pada Auditor, Polda dan kejaksaan.
Perhitungan Kerugian Negara merujuk pada proses mengestimasikan jumlah kerugian finansial yang dialami oleh negara akibat tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara. Pola Pengelolaan Keuangan Negara yang baik dan efektif memiliki hubungan erat dengan upaya penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan perhitungan kerugian negara. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai hal tersebut:
Pola Pengelolaan Keuangan Negara: Pola pengelolaan keuangan negara mengacu pada serangkaian kebijakan, prosedur, dan mekanisme yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengelola pendapatan, pengeluaran, dan aset negara. Tujuan dari pola pengelolaan keuangan negara adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya keuangan negara.Pola pengelolaan keuangan negara yang baik melibatkan aspek berikut ini: a. Perencanaan anggaran yang baik: Proses penyusunan anggaran yang melibatkan identifikasi kebutuhan, alokasi dana secara proporsional, dan penetapan prioritas. b. Pengawasan dan kontrol: Mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan dana publik digunakan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. c. Pelaporan keuangan yang transparan: Keterbukaan dan akuntabilitas dalam menyajikan informasi keuangan negara kepada publik. d. Audit internal dan eksternal: Pemeriksaan terhadap penggunaan dana publik oleh lembaga independen untuk mendeteksi penyelewengan atau ketidakberesan.
Penanganan Tipikor: Penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi elemen penting dalam upaya pemerintah untuk melawan korupsi dan memastikan integritas pengelolaan keuangan negara. Penanganan Tipikor melibatkan proses hukum dan investigasi terhadap individu atau kelompok yang diduga terlibat dalam korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penanganan Tipikor meliputi: a. Penyelidikan dan penyidikan: Pihak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan memeriksa dokumen terkait. b. Penuntutan dan persidangan: Jika cukup bukti ditemukan, pihak berwenang mengajukan tuntutan hukum dan melanjutkan ke proses persidangan di pengadilan. c. Konfiskasi aset: Jika terbukti bersalah, pihak berwenang dapat mengajukan permohonan konfiskasi terhadap aset yang diduga diperoleh secara tidak sah. d. Sanksi hukum: Pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenai sanksi hukum, seperti hukuman penjara, denda, atau sanksi lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Perhitungan Kerugian Negara: Perhitungan kerugian negara dilakukan untuk mengestimasikan jumlah kerugian finansial yang dialami oleh negara akibat tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara. Perhitungan ini penting untuk memulihkan aset negara yang hilang atau dirugikan. Beberapa langkah yang terlibat dalam perhitungan kerugian negara adalah: a. Identifikasi kerugian: Menentukan jenis dan besarnya kerugian yang dialami oleh negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, akibat tindak pidana korupsi. b. Estimasi kerugian: Menggunakan metode dan pendekatan yang sesuai untuk mengestimasikan jumlah kerugian berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan. c. Penentuan jumlah pemulihan: Berdasarkan hasil perhitungan kerugian, pihak berwenang dapat menentukan jumlah yang harus dikembalikan kepada negara oleh pelaku tindak pidana korupsi. d. Proses pemulihan: Melalui proses hukum, pihak berwenang dapat melakukan upaya pemulihan aset negara yang dirugikan, termasuk melalui mekanisme pengembalian dana, restitusi, atau konfiskasi.
Dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan negara yang baik dan efektif, serta melakukan penanganan yang tegas terhadap tindak pidana korupsi, diharapkan kerugian negara dapat diminimalkan. Perhitungan kerugian negara merupakan salah satu langkah yang penting dalam upaya memulihkan aset negara dan memastikan keadilan finansial.
Acara Kunjungan Kerja Inspektorat Sulawesi Barat dalam rangka Sharing Pengelolaan MCP, SPI dan WBS dilaksanakan pada hari kamis jam 09:00 WIB sampai dengan selesai di Ruang Rapat Kasatrian Parangkusumo Lt 2 Gedung Inspektorat DIY. Rombongan dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Andi Rahmat, S.T.,M.M. Kunjungan di terima oleh Sekretaris Inspektorat DIY Totok Purwoirawan, SKM.,M.Acc., Kasubag Umum Dian Rohmawati, SIP.,MAP., Kasubag Program dan Monev Bernardinus Norowisnu, S.Kom.,M.Hum. Bidang Sarpras Topaz Mardiarto, SIP.,M.Acc. Acara di buka oleh Sekretaris Inspektorat DIY Totok Purwoirawan, SKM.,M.Acc.
Acara diawali dengan pembukaan dan ramah tamah yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat DIY Totok Purwoirawan, SKM.,M.Acc. dan disambut oleh Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Andi Rahmat, S.T.,M.M Inspektorat Sulawesi Barat. Kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Inspektorat Sulawesi Barat kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Inspektorat DIY.
Selesai paparan di lanjutkan dengan FGD yang dimulai dengan materi Pengelolaan MCP, kemudian dilanjutkan dengan Pengelolaan SPI dan di akhiri dengan Pengelolaan WBS.
Acara diakhiri dengan foto bersama dan pemberian cendera mata yang disampaikan dari Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Andi Rahmat, S.T.,M.M ke Sekretaris Inspektorat DIY Totok Purwoirawan, SKM.,M.Acc. kemudian sebaliknya.
Expose hasil pemeriksaan dilaksanakan di Aula Sidomukti Gedung Inspektorat DIY, acara di buka oleh Inspektur Bidang Pemerintahan Soeharyanto, S.Hut.,M.M. Expose di mulai pada pukul 09:00 WIB- sampai dengan selesai.
Ekspose hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat DIY mengacu pada tindakan pengungkapan atau pengumuman hasil dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Inspektorat DIY adalah lembaga yang bertugas melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap kinerja instansi pemerintah di wilayah DIY.
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat DIY melibatkan analisis mendalam terhadap kegiatan, program, dan kebijakan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas penggunaan sumber daya, pengelolaan keuangan yang baik, dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Inspektorat DIY akan menyusun laporan yang berisi temuan-temuan, rekomendasi, dan kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan. Kemudian di laksanakan expose untuk mengukur dan menstandarka rekomendasi hasil pemeriksaan. Dengan melakukan ekspose hasil pemeriksaan, Inspektorat DIY berupaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas hasil pemeriksaan.
Expose pertama di sampaikan oleh Bidang Perekonomian yang di paparkan oleh Pengendali Teknis Bidang Perekonomian Veronica Ismartiningsih, S.I.P.,M.M, Kemudian expose kedua disampaikan oleh Bidang Sarpras dipaparkan oleh Pengendali Teknis Bidang Sarpras Wahyunta, S.H.,M.M. Expose ketiga disampaikan oleh Bidang Sosbud di paparkan oleh Pengendali Teknis Bidang Sosbud, S.I.P.,M.Si. dan yang terakhir expose dari Bidang Pemerintahan dipaparkan oleh Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Soeharyanto, S.Hut.,M.M.
Pelaksanaan Pelatihan Audit Investigasi oleh BPKP Perwakilan DIY dilaksanakan di Aula Sidomukti Inspektorat DIY pada pukul 09:30 WIB-sampai dengan selesai. Acara di buka oleh Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Soeharyanto,S.Hut.,M.M. dan Narsum dari BPKP Sasana Dwiputra Alexander, SE, CFrA.
Pelatihan Audit Investigasi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) adalah program pelatihan yang ditawarkan oleh BPKP kepada para auditor atau praktisi yang ingin meningkatkan kemampuan mereka dalam melakukan audit investigasi. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menginvestigasi potensi penyalahgunaan atau pelanggaran dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan.
Selama pelatihan, peserta akan mempelajari metode, teknik, dan prinsip-prinsip audit investigasi. Mereka akan belajar tentang proses penyelidikan, pengumpulan bukti, wawancara, analisis data, dan penyusunan laporan audit investigasi. Selain itu, peserta juga akan diajarkan mengenai etika profesi, kerahasiaan informasi, dan tanggung jawab seorang auditor investigasi.
Pelatihan Audit Investigasi oleh BPKP biasanya melibatkan kombinasi antara sesi teori, diskusi, dan studi kasus. Peserta akan diberikan peluang untuk mempraktekkan keterampilan yang mereka pelajari melalui simulasi atau latihan langsung dengan kasus-kasus nyata. Pelatihan ini dapat membantu peserta menjadi lebih efektif dalam mengidentifikasi risiko, mengumpulkan bukti, dan menyusun rekomendasi untuk peningkatan pengelolaan keuangan dan pembangunan.
Setelah menyelesaikan pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan yang lebih mendalam tentang audit investigasi dan dapat menerapkannya dalam pekerjaan mereka. Mereka dapat menjadi auditor yang handal dalam mengungkapkan potensi penyalahgunaan dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan serta memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan.
Acara Sosialisasi Pengelolaan BKK Danais dan Peran Perangkat Kelurahan dalam Aturan Pengelolaan Danais yang dilaksanakan di Aula Sidomukti Inspektorat DIY yang di selenggarakan pada pukul 09:00 sampai dengan selesai. Acara di buka oleh Inspektur DIY Muhammad Setiadi, S.Pt.M.Acc. dan dilanjutkan dengan paparan dari beberapa Narasumber yaitu, Eko Suwanto, S.T.,M.Si. dari Komisi A DPRD DIY, Ahmad Ma’ruf, S.E., M.Si dari UMY, Rizky Shampita dari BPKP, Nur Ihwan Rahmanto dari Paniradyo, Doni Indra Perdana, S.E.,M.M.,AK.CA dari BPKA.
Dalam Pembukaan acara sosialisasi, Muhammad Setiadi, Inspektur DIY, menjelaskan bahwa BKK Danais merupakan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY yang diberikan kepada pemerintah desa. Pendanaan tersebut dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. Inspektorat DIY bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BKK Danais. Tujuan pengawasan ini adalah agar perencanaan dan pelaksanaan di setiap kalurahan tepat, sehingga tujuan BKK Danais dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat DIY dapat tercapai.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY sedang mendorong setiap kalurahan/kelurahan di DIY untuk mengoptimalkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais). Dalam upaya tersebut, Inspektorat DIY mengadakan acara Sosialisasi Keistimewaan Tahun 2023 pada Rabu (7/6/2023).
Paparan dari Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, menyampaikan bahwa saat ini BKK Danais telah diakses oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah kalurahan melalui kemantren. Sebagai contoh, di Kota Jogja, setiap kemantren mendapatkan alokasi Rp100 juta untuk mengadakan gelar budaya. Menurut beliau, pengelolaan BKK Danais masih belum optimal, dan ia mendorong setiap kelurahan di Kota Jogja untuk dapat mengelola pendanaan tersebut. Baginya, partisipasi masyarakat melalui kelurahan sangat penting dalam mewujudkan keistimewaan DIY, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13/2012. Lebih lanjut, Pergub No. 85/2019 dan Pergub No. 25/2019 mengatur peningkatan partisipasi Pemerintah Kota sebagai konsolidator dalam perencanaan danais, dengan melibatkan masyarakat di tingkat kampung, seperti RT, RW, dan sebagainya. Jalur pelaksanaannya melibatkan lurah, kemantren, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan alokasi danais yang tersedia bagi setiap kelurahan, tujuan keistimewaan DIY untuk mensejahterakan masyarakat dapat tercapai.
Mekanisme pengelolaan Dana Keistimewaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 yang telah diubah oleh Permenkeu No. 16/PMK.07/2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kementerian Keuangan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian atau lembaga terkait melakukan penilaian kelayakan program/kegiatan usulan Dana Keistimewan DIY. Hasil penilaian tersebut diumumkan dalam berita acara paling lambat pada pekan kedua Februari.
Penilaian kelayakan program dan kegiatan dilakukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain: kesesuaian usulan dengan program prioritas nasional, kesesuaian usulan dengan peraturan daerah, kewajaran nilai program dan kegiatan, aspek efisiensi dan efektivitas, serta hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan DIY.
Rizky Shampita dari BPKP dalam paparanya menyampaikan bahwa pentingnya peran penguatan pengawasan Internal dari Inspektorat DIY dengan melakukan reviuw terhadap usulan rencana kebutuhan dana keistimewaan. kemudian penguatan perencanaan mulai dari program, kegiatan, sub kegiatan, output, satuan output, usulan anggaran, kemanfaatan output dan yang terpenting adalah dukungan prioritas nasional meliputi penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pengurangan ketimpangan antar daerah serta sinergi dengan pendanaan lain dan rencana pelaksanaan.
Dampak perubahan pada peraturan danais yaitu, Perda 85/2019 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan. Pergub 100/2020 dan Pergub 37/2021 tentang BKK Danais. Pergub 13/2022 tentang urusan Keistimewaan. Kemudian yang menjadi titik kritis BKK Danais adalah keselarasan dengan RPJMD DIY/Kab/Kota dan RPJMKal dan penentuan indikator capaian yang terukur.
Paparan dari Ahmad Ma’ruf, S.E., M.Si dari UMY, menekankan pada pentingnya potensi resiko dalam optimalisasi BKK Danais, baik dalam resiko perencanaan, resiko pelaksanaan, resiko pelaporan.
Paparan dari Nur Ihwan Rahmanto menyampaikan tentang pentingnya membaca dan memahami aturan main dalam pengelolaan Danais, mulai dari dasar kebijakan keistimewaan yaitu UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian arah pembangunan 2022-2027 yaitu RENAISANS (2012-2017) “Among Tani Dagang Layar”. kemudian tujuan pengaturan keistimewaan, peta jalan grand desain (unggulan), inti keistimewaan yang meliputi pengisian jabatan, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
Paparan dari Doni Indra Perdana yaitu mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan BKK kabupaten/kota dan kelurahan, mulai dari dasar hukum, pencatatan pendapatan dan belanja, anggaran BKK tahun 2023, perencanaan BKK kabupaten kota, mekanisme penyaluran BKK, Tim verifikasi pencairan, penatausahaan dan pelaporan, kegiatan adat, seni, tradisi dan lembaga budaya.
Kemudian BKK DAIS kepada Pemerintah Kalurahan mulai dari penyaluran BKK DAIS, perencanaan BKK DAIS langsung Kalurahan, Penganggaran, Pencairan BKK Langsung Kalurahan, Tahapan Penyaluran BKK, Mekanisme Pencairan Dana, Pelaporan dan pertanggungjawaban, Pelaporan dan pertanggungjawan, tanda bukti pembayaran, penggunaan dana dan sisa dana.
Acara Rapat Permintaan Masukan Rancangan Revisi Buku Penerapan JFA pada Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2023 yang di laksanakan di Aula Sidomukti Gedung Inspektorat DIY. Acara di buka oleh Sekretaris Inspektorat DIY Totok Purwoirawan, S.K.M., M.A.cc.
Paparan disampaikan dari BPKP Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor. Yang melatar belakangi Permintaan Masukan Rancangan Revisi Buku Penerapan JFA pada Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta, mengenai adanya perubahan pada sistematika penerapan JFA. Kemudian terbitnya peraturan baru yang mempengaruhi penerapan JFA.
Tujuan revisi dari sisi penyusunan adalah untuk membantu APIP dan Pejabat Fungsional Auditor (PFA) memahami peraturan yang terkait dengan penerapan JFA dan cara penerapanya. Panduan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penerapan JFA yang pada giliranya diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pengawasan intern dilingkungan APIP K/L/D. Tujuan revisi yang pertama untuk menyesuaikan dengan sistematika terbaru terkait penerapan JFA. Yang kedua untuk memperbarui dengan dasar hukum terbaru terkait penerapan JFA. Yang ketiga memperbarui kasus dan FAQ yang sering ditemukan terkait implementasi JFA.
Revisi Buku penerapan JFA dalam rancangan daftar isi, mulai dari gambaran umum, pengadaan auditor, pengembangan kompetensi auditor, kinerja auditor dan manajemen karier auditor. Format rancangan daftar isi yang terdiri dari dasar hukum, materi dan contoh kasus.
Dalam pengadaan Auditor didalamnya ada beberapa proses yang harus di laksanakan mulai dari perencanaan kebutuhan JFA, kemudian Rekrutmen dan seleksi, selanjutnya pengangkatan, diteruskan dengan penyusunan ABKF Auditor perhitungan dan penyusulan kebutuhan JFA dan pengusulan penetapan formasi ke menteri PANRB. Selanjutnya mekanisme dan kriteria pemenuhan kebutuhan JFA dilingkungan APIP. Serta mekanisme persyaratan dan proses pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Auditor.
Pengembangan kompetensi Auditor meliputi perencanaan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi, evaluasi pengembangan kompetensi. Penyusunan profil kompetensi Auditor, penyusunan kamus kebutuhan kompetensi Auditor, analisis kesenjangan kompetensi, rencana pengembangan kompetensi, dan mekanisme seleksi internal. Pelaksanaan pengembangan kompetensi susuai perencanaan, fasilitasi pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi Auditor minimal 20 jam/hari, pembentukan tim satgas PKS/PPM, dan Pembentukan Tim Penguji Karya tulis ilmiyah. Menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
Kinerja Auditor didalamnya meliputi independensi dan objektivitas dalam rangka menuju pengelolaan JFA ditujukan untuk mendorong perwujudan Auditor yang profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan intern yaitu, implementasi kode etik dan aturan perilaku JFA, implementasi standar Atribut AAIPI, peran Auditor mendukung kinerja APIP.
Manajemen karier Auditor yaitu mengenai pengelolaan JFA ditujukan agar APIP memiliki sistem yang dapat memberikan kepastian karier bagi Auditor yang meliputi penetapan kelas jabatan (s-81/K/JF/2022, tanggal 31 Januari 2022), tunjangan JFA, batas usia pensiun, pengukuran kinerja Auditor, kenaikan jabatan dan pangkat, alih jabatan, pemberhentian dari auditor dan pengangkatan kembali dalam JFA.