Inspektur Pembantu Bidang Sosial Budaya
Inspektorat Pembantu Bidang Sosial Budaya
mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja Inspektorat Pembantu Bidang Sosial Budaya;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan di bidang sosial budaya;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah bidang sosial budaya;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota bidang sosial budaya;
- Pengoordinasian pejabat fungsional dalam melakukan pengawasan:
- Fasilitasi penilaian atas tugas pengawasan dari pejabat fungsional bidang sosial budaya;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas Inspektorat Pembantu Bidang Sosial Budaya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat.