Gambaran Umum Satuan Kerja

Inspektur Pembantu Bidang Sosial Budaya

Inspektorat Pembantu Bidang Sosial Budaya
mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Inspektorat Pembantu Bidang Sosial Budaya;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan di bidang sosial budaya;
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah bidang sosial budaya;
  4. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota bidang sosial budaya;
  5. Pengoordinasian pejabat fungsional dalam melakukan pengawasan:
  6. Fasilitasi penilaian atas tugas pengawasan dari pejabat fungsional bidang sosial budaya;
  7. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas Inspektorat Pembantu Bidang Sosial Budaya; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat.