Gambaran Umum Satuan Kerja

Inspektorat mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan program kerja Inspektorat;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah;
  4. Pengawasan pelaksanaan urusan keistimewaan;
  5. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan;
  6. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan pengawasan;
  7. Pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota;
  8. Pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  9. Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
  10. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Inspektorat; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat.