Gambaran Umum Satuan Kerja

SEKRETARIS

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Inspektorat. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretaris Pelaksana mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Sekretariat;
  2. Penyusunan program Inspektorat;
  3. Pengelolaan keuangan Inspektorat;
  4. Penyelenggaraan kepegawaian Inspektorat;
  5. Penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kehumasan, kepustakaan, kearsipan dan ketatalaksanaan Inspektorat;
  6. Pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
  7. Pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Inspektorat;
  8. Fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. Fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kerjasama teknis;
  10. Fasilitasi pelaksanaan proses percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan
  11. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  12. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Inspektorat.