SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Inspektorat. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretaris Pelaksana mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Sekretariat;
- Penyusunan program Inspektorat;
- Pengelolaan keuangan Inspektorat;
- Penyelenggaraan kepegawaian Inspektorat;
- Penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kehumasan, kepustakaan, kearsipan dan ketatalaksanaan Inspektorat;
- Pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
- Pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Inspektorat;
- Fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kerjasama teknis;
- Fasilitasi pelaksanaan proses percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan
- Pengelolaan pengaduan masyarakat;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Inspektorat.