Inspektur Pembantu Bidang Sarana dan Prasana
Inspektorat Pembantu Bidang Sarana dan
Prasarana mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja Inspektorat Pembantu Bidang Sarana dan Prasarana;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan di bidang sarana dan prasarana;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang sarana dan prasarana;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah
Kabupaten/Kota di bidang sarana dan prasarana; - Pengoordinasian pejabat fungsional dalam melakukan pengawasan:
- Fasilitasi penilaian atas tugas pengawasan dari pejabat fungsional bidang sarana dan prasarana;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas Inspektorat Pembantu Bidang Sarana dan Prasarana; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat.