Gambaran Umum Satuan Kerja

Inspektur Pembantu Bidang Sarana dan Prasana

Inspektorat Pembantu Bidang Sarana dan
Prasarana mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Inspektorat Pembantu Bidang Sarana dan Prasarana;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan di bidang sarana dan prasarana;
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang sarana dan prasarana;
  4. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah
    Kabupaten/Kota di bidang sarana dan prasarana;
  5. Pengoordinasian pejabat fungsional dalam melakukan pengawasan:
  6. Fasilitasi penilaian atas tugas pengawasan dari pejabat fungsional bidang sarana dan prasarana;
  7. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas Inspektorat Pembantu Bidang Sarana dan Prasarana; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat.