Reviu Dokumen Perancangan Gedung Inspektorat Tahap II

Rapat Reviu pembangunan Gedung Inspektorat DIY tahap II di laksanakan di Gedung Sekretariat, rapat terus dilakukan secara berkesinambungan untuk mengejar target, Tim Teknis harus segera bisa menyelesaikan reviu perencanaan agar bisa segera masuk ke BLP. Karena nantinya di BLP akan segera di kaji ulang sehinga siap untuk diadakan proses lelang pengadaan jasa konstruksi. Biasanya BPL membutuh waktu 35 hari kerja untuk melakukan pengkajian. Nantinya pemenang lelang akan melaksanakan pembangunan selama 7 bulan.

Dalam tahun anggaran 2021 Inspektorat DIY melaksanakan pekerjaan jasa kontruksi pembangunan gedung tahap II. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut Inspektur DIY Bapak Wiyos Santoso, S.E,M.Acc mengangkat beberapa Pejabat dan Team Teknis dengan menerbitkan SK. Bapak Totok Purwoirawan, S.Km, M.Acc ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan fisik Gedung Inspektorat DIY tahap II, Bapak Maharyo, S.T,M.M, ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan jasa konsultasi pengawasan pembangunan Gedung Inspektorat DIY tahap II.

Tim Teknis Pembangunan Gedung Inspektorat DIY Tahap II tahun anggaran 2021 dalam bidang pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Inspektorat DIY tahap II dan jasa konsultasi pengawasan pembangunan Gedung DIY Inspektorat DIY tahap II yaitu, Arif Azazi Zain, S.T,M.Eng, Fajar Yusuf Arfian, S.T, Setiyanto, S.T, Wahyu Pribadi, S.T, Rianto Agung Prabowo, S.T, Muhammad Iryad Aji Sutrasno, S.T, Tiar Novita sariningsih, S.T, Titik Rochmah, S.E, Arif Wiji Santosa, S.Pd.C.Fr.A, Ridha Setyaningsih, S.T, Viktor Meak Lau, S.T,M.Eng.
,

Apel Jumat

Apel jumat dilaksanakan di halaman Gedung Sekretariat Inspektorat DIY. Acara Apel dipimpin oleh Inspektur Pembantu Ibu Dyah Sulistya Ratnawati, S.T, M.Acc, Apel dimulai tepat pukul 07:30 WIB. Inspektur pembantu melakukan inspeksi kelengkapan personil pegawai yang melaksanakan WFO, kemudian melaporkan kepada Inspektur DIY bahwa personil dalam kondisi lengkap.

Inspektur DIY Bapak Wiyos Santoso, S.E,M.Ac memberikan arahan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas. Beliau juga menekankan bahwa WFH dan WFO statusnya sama-sama berkerja, WFH bukan libur, WFH itu bekerja dari rumah, jadi semoa pegawai yang WFH harus tetap menjalankan ketugasannya dari rumah, tetap berkomunikasi dengan pegawai yang WFO, tentunya ketika dibutuhkan kelengkapan data dan laporan pekerjaan harus tetap siap dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Inspektur DIY juga mengingatkan kembali jadwal vaksin bagi pegawai mengenai pelaksanaan dan jadwal yang sudah di atur oleh pihak terkait, sehingga nantinya ketika sudah tiba semua pegawai dapat mendapatkan vaksin. Karena untuk saat ini satu-satunya benteng pertahanan terakhir dari Covid-19 adalah vaksin, merujuk pada laporan harian yang terpapar belum nenunjukan angka penurunan yang signifikan. Sedangkan upaya melalui berbagai program sudah dilaksanakan.