WHO telah menetapkan bencana Covid19 sebagai pandemi yang telah menyebar di 215 negara. Pemerintah telah menetapkan bencana Covid19 sebagai bencana nasional melalui Keppres No 12 Tahun 2020, tgl 13 April 2020. Bencana terjadi hampir di seluruh Indonesia dan telah menimbulkan korban jiwa, serta berdampak secara ekonomi dan sosial, antara lain meningkatnya pengangguran akibat PHK, dan kemiskinan. Besarnya anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemda serta sumbangan pihak ketiga dalam penanganan bencana Covid-19.
Tujuan Pemeriksaan:
- Melakukan pemahaman atas hal pokok
- Identifikasi kriteria pemeriksaan
- Pemahaman entitas
- Pemahaman sistem pengendalian internal
- Penentuan materialitas
- Penilaian risiko
- Penentuan dan rencana pemeriksaan atas Penanganan Pandemi Covid-19
Lingkup dan Sasaran:
- Realokasi dan Refocusing
- Penanganan Bidang Kesehatan
- Penanganan Bidang Sosial (JPS atau Bansos)
- Penanganan Dampak Ekonomi
- Pemeriksaan Kepatuhan Pendahuluan mencakup pembiayaan kegiatan penanganan Covid-19, yang berasal dari dana APBD (provinsi/kota/kabupaten), APBN, dan sumbangan pihak ketiga TA 2020
Kode Etik Pemeriksa BPK
- Independesi
- Integritas
- Profesionalisme
Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksan Keuangan:
- Pasal 6 ayat 2c “Pemeriksa BPK dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan”
- Pasal 6 ayat 2k “Pemeriksa BPK dilarang mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau diluar kantor atau area kegiatan obyek yang diperiksa”