Pencegahan Korupsi dan pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, Surat Edaran Gubernur DIY sebagai tindak lanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, dengan mendasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
![](https://inspektorat.jogjaprov.go.id/wp-content/uploads/2022/04/SE-GUB-TERKAIT-HARI-RAYA-1-670x1024.jpg)
![](https://inspektorat.jogjaprov.go.id/wp-content/uploads/2022/04/SE-GUB-TERKAIT-HARI-RAYA-2-670x1024.jpg)
![](https://inspektorat.jogjaprov.go.id/wp-content/uploads/2022/04/SE-GUB-TERKAIT-HARI-RAYA-3-670x1024.jpg)