Pencegahan Korupsi dan pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, Surat Edaran Gubernur DIY sebagai tindak lanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, dengan mendasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.