Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pembahasan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi DIY terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan tindak lanjut. Acara tersebut digelar di aula Sidomukti, Gedung Inspektorat, dan dibuka oleh Sekretaris Inspektorat DIY, Totok Purwoirawan,SKM.,M.Acc.
Pembahasan ini merupakan langkah penting dalam mengimplementasikan rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi DIY terhadap OPD yang dinilai belum menyelesaikan tindak lanjut yang ditetapkan. Dalam pembahasan tersebut, berbagai aspek akan dievaluasi, termasuk keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelesaian masalah yang diidentifikasi oleh BPK Perwakilan Provinsi DIY.
Sekretaris Inspektorat DIY, Totok Purwoirawan,SKM.,M.Acc. dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara Inspektorat DIY dan OPD dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Pembahasan ini dilaksanakan meningkatkan kualitas layanan publik melalui tindakan yang konkret dan terukur, serta dengan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian masalah. Komitmen untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi dari BPK Perwakilan Provinsi DIY ditindaklanjuti dengan serius dan bertanggung jawab. Sebagai wujud nyata dari komitmen untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di DIY.
Dalam pembahasan ini, seluruh kepala OPD yang terkait dengan rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi DIY diundang untuk memberikan laporan dan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah diambil dalam menyelesaikan tindak lanjut tersebut. Diskusi juga melibatkan para auditor dan pengawas dari Inspektorat DIY guna memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pembahasan ini diharapkan akan menghasilkan pemahaman yang lebih baik tentang tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh OPD dalam menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi DIY. Dengan demikian, langkah-langkah perbaikan yang lebih efektif dan efisien dapat diambil untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.