Sri Sultan Tetapkan UMP DIY 2021 Naik 3.54%

Yogyakarta (31/10/2020) jogjaprov.go.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 dipastikan naik sebesar 3, 54% dari UMP tahun ini, menjadi Rp1.765.000,00. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 ini, Sabtu (31/10) di Yogyakarta.

Seperti diketahui bersama, pemerintah pusat telah mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021. SE ini berisi anjuran tidak ada kenaikan upah minimun di tahun 2021 karena pandemi Covid – 19. Sebanyak 27 provinsi di Indonesia pun menyatakan akan mempergunakan SE tersebut yang artinya tidak ada kenaikan upah. Namun, Gubernur DIY tetap menaikkan UMP DIY mengingat kondisi ekonomi DIY sejak pandemi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY, Aria Nugrahadi, S.T., M.Eng. menyampaikan, rekomendasi ini merupakan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY. Sidang terdiri atas tiga unsur yaitu pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha. Pembahasan kenaikan UMP ini juga mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19. Selain itu untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.

“Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan Upah Minimum, sebesar 3,33% berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS. Unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33%,” jelas Aria.

Maka, menurut Aria, sesuai PP 78 /2015 tentang Pengupahan, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi , merupakan kewenangan Bapak Gubernur. Dalam hal ini, Sri Sultan mengambil jalan tengah. Agar tercipta ruas sambung dan saling mendukung, akhirnya diputuskan kenaikan UMP sebesar 3.54%. Lebih tinggi 0,21% dari yang direkomendasikan. Bahkan kenaikan UMP DIY ini lebih tinggi dari Jateng yang naik sebesar 3,27%.

“Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY telah berdasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha,” jelas Aria.

Sementara itu Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)DIY , Ruswadi mengungkapkan rasa terimakasih atas perhatian Gubernur DIY kepada pekerja dan buruh yang ada di DIY. “Alhamdulillah, dengan adanya kenaikan UMP dan prosentase kenaikannya lebih tinggi dari Jateng , pekerja di DIY bisa sedikit bernapas lega, meskipun sebelumnya beberapa hari yang lalu terbit Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2020 yang mengisyaratkan untuk UMP di Indonesia di tahun 2021 tidak naik,” ungkap Ruswadi selaku bapak bagi ribuan pekerja /buruh yang bernaung dibawah DPD KSPSI DIY

Ruswadi dan rekan-rekan pekerja mengaku, bersyukur karena Gubernur DIY tetap mempergunakan regulasi PP 78 tahun 2015. Dengan kenaikan UMP ini dirinya berharap para pekerja akan meningkatkan sisi produktivitasnya.

“Kami berharap kenaikan ini bisa diikuti dewan pengupahan kabupaten/kota untuk mengawal lebih lanjut dalam penentuan UMK 2021. Harapan kami para Bupati dan Walikota di DIY untuk mengikuti langkah Gubernur DIY tersebut dalam memutuskan kenaikan upah,”tutup Ruswadi.

Tim Apriyanto, mewakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY menyampaikan, tidak keberatan atas keputusan kenaikan UMP DIY tersebut meski tidak menyebut angka. Sulit untuk mencapai titik temu, namun dengan semangat ingin memulihkan perekonomian Yogya, maka kami mencari ruas sambung bersama. Pihaknya mengaku tidak keberatan atas keputusan tersebut. Berdasarkan musyawarah yang telah dilakukan, pihaknya mengaku menerima dengan hasil akhir yang telah diputuskan oleh Gubernur DIY.

“Kami sebagai pengusaha tidak keberatana atas kenaikan tersebut karena situasi memang seperti ini. Saya rasa saat ini kita berada ditengah ketidak pastian dan situasi tidak ideal. Namun, sebagai pengusaha kita juga ingin kondisi ekonomi segera pulih. Keputusan sudah diambil dengan musyawarah memperhatikan aspek yang menjadi aspirasi Serikat Pekerja, namun juga memperhatikan tentang keberlanjutan usaha,” tutur Tim.

Menurutnya komunikasi yang tepat adalah kunci bagi DIY untuk bisa memulihkan ekonomi yang hancur karena pandemi. Meksipun banyak pengusaha yang mengalami kesulitan dalam mengahdapi tantangan ekonomi, namun Tim mengaku tidak bisa hanya mementingkan kepentingan kelompok sendiri apabila ingin ekonomi segera pulih. “Kita pakai nilai-nilai budaya dan tradisi Jawa misalnya sithik edhing, golong gilig, nyawiji greget, sengguh ora mingkuh. Saya sampaikan terimakasih yang kami haturkan juga untuk Sri Sultan Hamengku Buwono X yang telah mengambil keputusan bijaksana. Keputusan beliau ini adalah bentuk kepedulian kepada pengusaha dan pekerja,” ujar Tim. (uk)

Humas Pemda DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *