Pemerintah juga membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang dikomandoi oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo. Gugus tugas itu akan mengerahkan sumber daya terpadu dalam penanganan penyebaran virus ini.
“Gugus tugas ini telah bekerja secara efektif dan menyinergikan kekuatan nasional kita baik pusat maupun daerah, melibatkan ASN, TNI, dan Polri, serta melibatkan dukungan dari swasta, lembaga sosial, dan perguruan tinggi,” kata Presiden.
Mengingat luas dan tersebarnya wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan serta tingkat penyebaran Covid-19 yang bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, Presiden Joko Widodo meminta para kepala daerah untuk memantau kondisi daerahnya dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada.
Kepala Negara juga meminta sinergi erat antara para kepala daerah dengan BNPB untuk menentukan status daerahnya, yakni apakah siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana nonalam untuk mengambil langkah terukur lanjutan yang diperlukan.
“Berdasarkan status daerah tersebut jajaran pemerintah daerah, dibantu TNI dan Polri serta dukungan dari pemerintah pusat, untuk terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menangani penyebaran dan dampak Covid-19, membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa, dan membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi online dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” kata Presiden.
Dengan mempertimbangkan status daerah itu, pemerintah daerah juga dapat membuat kebijakan untuk menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta dalam jumlah besar serta meningkatkan pelayanan pemeriksaan infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal dengan memanfaatkan kemampuan rumah sakit daerah dan bekerja sama dengan rumah sakit swasta serta lembaga riset dan pendidikan tinggi yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.
Dari sisi anggaran, pemerintah juga memberikan dukungan dan prioritas penggunaan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien dalam penanggulangan bencana dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Menteri Keuangan juga sudah mengeluarkan peraturan dan pedoman untuk penyediaan anggaran yang diperlukan oleh seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Peraturan ini memberikan landasan hukum agar pihak yang relevan dapat menggunakan anggarannya dan mengajukan kebutuhan anggaran untuk menangani tantangan penyebaran Covid-19,” kata Presiden. (Humas Kemensetneg)
Sumber : https://www.setneg.go.id/baca/index/langkah_terpadu_pusat_dan_daerah_tangani_penyebaran_virus_korona