Inspektorat menyelenggarakan acara Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Tahun 2024 pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 bertempat di Aula Sidomukti lantai 4 Gedung Inspektorat DIY. Dalam laporan penyelenggaraan yang dibacakan oleh Inspektur DIY, Muhammad Setiadi, S.Pt., M.Acc. penyelenggaraan Gelar Pengawasan Daerah dimaksukan untuk menginformasikan hasil pengawasan APIP Tahun 2023 dan sebagian pengawasan tahun 2024 dan kepada OPD di lingkungan Pemda DIY dan Kabupaten/ Kota se DIY, agar pihak-pihak terkait mengetahui gambaran kondisi beserta titik-titik rawan yang berpotensi menghambat terwujudnya good governance dan clean government. Tujuan pelaksanaan Larwasda yaitu meningkatkan fungsi dan peranan pengawasan dalam pelaksanaan tugas setiap unit kerja pada Pemerintah Daerah serta memberikan umpan balik bagi perencana, pelaksana serta pimpinan obyek pemeriksaan/ unit kerja dalam rangka pengambilan keputusan. Acara dihadiri oleh pimpinan OPD se Pemda DIY, Inspektorat Kabupaten/Kota se DIY serta penanggungjawab obyek pemeriksaan di lingkungan Inspektorat DIY. Dalam sambutan Gubernur DIY yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY Paku Alam X disampaikan bahwa Larwasda merupakan salah satu. Upaya menjawab tuntutan transparansi, akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi. Untuk itu semua pihak perlu bersinergi dan bekerjasama untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan dari rekomendasi pemeriksaan. Dalam acara ini juga Inspektur menyajikan data pengawasan tahun 2023 dan Semester I tahun 2024, capaian kinerja Inspektorat, serta kinerja unggulan Inspektorat selama ini.
Selaras dengan sambutan Gubernur DIY, pelaksanaan Larwasda pada kesempatan ini juga menjadi sarana komunikasi dan sosialisasi dalam pencegahan korupsi dan pencapaian tujuan organisasi, yang turut menghadirkan narasumber dari KPK RI Ibu Swasti Putri Mahatmi dan Kepala BPKP Perwakilan DIY, Bapak Setya Nugraha. Dalam paparan yang disampaikan oleh narasumber KPK disebutkan bahwa kesadaran ASN atau pejabat publik dalam melaporkan gratifikasi yang diterima rendah, dikarenakan masih adanya kurang pemahaman tentang gratifikasi, ketakutan untuk melapor dan kebiasaan yang menganggap menerima sesuatu dari orang lain merupakan rezeki yang patut untuk disyukuri. Hal ini yang menyebabkan gratifikasi menjadi salah satu akar dari korupsi.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP DIY, Bapak Setya Nugraha dalam paparannya menyebutkan bagaimana pengawalan pencapaian tujuan organisasi dengan mengedepankan pengendaalian internal didalamnya. Penyelenggaraan SPIP merupakan kewajiban setiap Pemda dan juga perangkat daerah di dalamnya bukan hanya Inspektorat. Dengan adanya SPIP yang handal dan tidak ada pembiaran atas risiko-risiko yang kemungkinan terjadi, maka risiko yang ada dapat dikendalikan dan diberikan solusi yang terbaik.
Larwasda sebagai salah satu media sosialisasi dan penyampaian informasi pelaksanaan kegiatan Inspektorat DIY diharapkan mampu menjembatani Pemda DIY mensinergikan dan mengoordinasikan seluruh perangkat daerah mencapai tujuan organisasi dalam rangka mewujudkan Visi dan misi Gubernur DIY.