Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengumumkan 132 rumah sakit rujukan di setiap provinsi untuk penanganan kasus virus corona. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Surat keputusan tersebut dikeluarkan setelah jumlah kasus virus corona di Indonesia terus bertambah. Hingga saat ini, Indonesia telah melaporkan 69 kasus virus corona dengan 4 kematian, sementara 5 pasien dinyatakan telah sembuh.