Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mendukung visi dan misi pembangunan daerah diperlukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana Korupsi. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana Korupsi dibutuhkan sistem penanganan pengaduan dugaan pelanggaran yang memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan ke pemerintah. Untuk itulah pentingnya kehadiran Pemerintah untuk melindungi hak setiap warga dalam penyampaian aspirasi dalam bentuk apapun.
Whistleblowing System (WBS) adalah sistem penanganan aduan yang digunakan untuk menampung, mengelola dan menindaklanjuti serta membuat laporan atas informasi yang dibuat oleh whistleblower mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemerintahan Daerah
Pemda DIY telah menetapkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 53 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Wisleblowing System dengan Inspektorat DIY sebagai inisiator. Dengan adanya Pergub ini akan menjadi dasar Inspektorat untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahaan yang baik dan bebas dari korupsi. Didalam Pergub telah diatur bagaimana mekanisme pelaporan, jenis pelanggaran apa saja yang bisa dilaporkan sampai dengan pengelolaan pengaduan atas perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh ASN dan pejabat di lingkungan Pemda DIY. Dalam pergub ini juga telah diatur kewenangan Inspektorat DIY yaitu menyelenggarakan WBS.
Jadi masyarakat yang melihat atau mendengar atau menyaksikan langsung pelanggaran oleh ASN yang masuk dalam kategori pelanggaran yang sudah diatur dalam Pergub WBS jangan ragu untuk melapor.
Mari bersama-sama kita kawal pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi