by Humas 19 Maret 2021 – 11:48 Berita, Daerah Istimewa Yogyakarta
Yogyakarta (19/03/2021) jogjaprov.go.id – Gubernur DIY menerima kunjungan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) DIY di Gedhong Wilis, Komplek Kepatihan, Danurejan. Dalam kunjungan ini, Ketua Tim Saber Pungli Kombes Polisi Agus Rohmat didampingi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DIY Waitowongateleng dan Inspektur Inspektorat DIY Wiyos Santoso melaporkan kinerja dan rancangan kerja untuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP) DIY pada 2021.
“Sekaligus mohon bimbingan dan arahan dari Pak Gubernur selaku penanggung jawab ,” ujarnya, Jumat (19/3).
Menanggapi laporan dari Tim Saber Pungli DIY, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi atas kinerja dari tim. Gubernur DIY berharap kinerja Tim Saber Pungli terus ditingkatkan.
Ke depan, Gubernur DIY bersedia untuk konsolidasi dengan mengumpulkan bupati dan walikota agar mendukung langkah-langkah Tim Saber Pungli sehingga pelaksanaan lebih efektif dan efisien dalam mengatasi praktik pungutan liar di wilayah DIY. Tahun ini, Tim Saber Pungli akan fokus pada upaya pencegahan atau preventif. Sebab, langkah pencegahan dinilai lebih penting dan efektif untuk minimal mengurangi terjadinya pungutan liar.
Kombes Agus menjelaskan, dalam kinerjanya Tim Saber Pungli melaksanakan empat kegiatan yaitu kelompok kerja intelijen, kelompok kerja pencegahan, kelompok kerja penindakan dan kelompok kerja yustisi. “Kami harap ke depan tidak lagi ada pungli,” imbuhnya.
Ia menjelaskan ada beberapa langkah yang akan ditempuh Tim Saber Pungli meliputi sosialisasi kepada aparat pelayan publik di instansi pemerintah, sosialisasi kepada masyarakat misalnya kontraktor hingga pelajar dan mahasiswa, menggelar talkshow dan on the spot ke komunitas.
“Baik dari kepolisian melalui Babinkamtibmas di Polda maupun Polres dan Polsek, juga Kejaksaan maupun Inspektorat untuk terus menyampaikan sosialisasi saat ada acara atau momentum yang tepat,” tambahnya. Selanjutnya, dilaporkan ke sekretariat Tim Saber Pungli DIY yang kemudian akan diteruskan ke Gubernur hingga ke Menkopolhukam. (in)