Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3250/DKM.02.01/10-14/07/2020 terkait kolaborasi kampanye antikorupsi bersama Pemerintah Daerah, Kementrian Dalam Negeri perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Kampanye pencegahan tindak pidana korupsi adalah upaya untuk memperkenalkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat;
- Kampanye perlu dilakukan mengingat pemberantasan korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan melakukan tindakan represif namun juga memerlukan tindakan preventif/pencegahan, sehingga perlu kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mendorong serta seluruh masyarakat memahami nilai-nilai antikorupsi;
- Kampanye antikorupsi dilakukan melalui penayangan materi sosialisasi, kampanye dan pendidikan antikorupsi dalam berbagai kanal media antara lain media elektronik, sosial media/digital atau media luar ruang (out of home).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan materi kampanye dan pendidikan antikorupsi yang dapat diunduh dalam link berikut https://tinyurl.com/kampanyeantikorupsi