Sejarah Inspektorat DIY

SEJARAH INSPEKTORAT DIY

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja, Pada Bab III pasal 3 tertulis bahwa Inspektorat (Nayana Praja) merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab langsung kepada Gubernur, dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan Pemerintahan di Daerah Kabupaten/Kota.

Pada awal terbentuknya, Inspektorat bernama Inspektorat Wilayah II Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian berubah nama menjadi Bawasda (Badan Pengawas Daerah) Daerah Istimewa Yogyakarta. Seiring dengan perkembangan dan berjalannya waktu, berdasarkan Perdais nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dibentuk dan disusunlah perangkat daerah, yang salah satu diantaranya adalah Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta. Struktur, Ketugasan dan Fungsi Inspektorat juga tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 1 Tahun 2022 tersebut.