Informasi Publik

Dalam rangka mendukung tugas fungsi Inspektorat sebagai sebuah Badan Publik maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Inspektorat DIY memiliki tugas untuk mengoordinasikan:

  1. Pengumpulan data dan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Inspektorat DIY;
  2. Pengolahan, pendokumentasian, penataan, dan penyimpanan data dan informasi yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Inspektorat DIY.
  3. Pengklasifikasian Informasi, yang dibagi menjadi dua kelompok :
    a. Informasi yang bersifat publik, meliputi :
    1) Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    2) Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta.
    3) Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
    4) Informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan;
    b. Informasi yang dikecualikan.
  4. Pemutakhiran data, informasi dan dokumentasi di lingkungan Inspektorat DIY
  5. Pelayanan informasi kepada publik.

Pelayanan informasi publik Inspektorat DIY dilaksanakan pada hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat dengan rincian waktu pelayanan adalah sebagai berikut:

NoHariJam PelayananJam Istirahat
1.Senin s.d Kamis09.00 WIB s.d 15.00 WIB12.00 WIB s.d 13.00 WIB
2.Jumat09.00 WIB s.d 14.00 WIB11.30 WIB s.d 12.30 WIB

Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, maka Inspektorat DIY telah menetapkan Standar Pelayanan dengan tujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Sasaran Standar Pelayanan adalah agar setiap penyelenggara mampu menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten.