Pengelolaan Danais DIY Siap Diperiksa Oleh BPK RI

Sesuai dengan ketentuan pengawasan pemakaian anggaran di setiap daerah oleh pemerintah pusat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DIY akan melakukan pemeriksaan terhadap pengalokasian Dana Keistimewaan. Pemeriksaan ini akan menjadi salah satu pengendali agar Dana Keistimewaan tepat sasaran.

Menerima tim Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Dana Kesitimewaan Tahun 2018-2022, Senin (29/08), Wagub DIY KGPAA Paku Alam X sangat antusias dan menyatakan siap membantu jalannya pemeriksaan. Kepada rombongan yang dipimpin oleh Kepala BPK RI Perwakilan DIY Widhi Widayat di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta ini, Sri Paduka memastikan bahwa OPD-OPD Pemda DIY siap memberikan informasi dan data sesuai dengan kebutuhan.

“Kami paham betul meskipun sudah sangat berhati-hati dalam pemanfaatan Danais, pasti masih ada kesalahan-kesalahan kecil yang tidak luput. Maka kami sangat berterimakasih atas kerjasamanya dengan BPK karena bisa menjadi mitra dan membantu kami untuk penyelenggaraan keuangan dengan lebih baik,” ungkap Sri Paduka.

Lebih lanjut Sri Paduka mengungkapkan, perlu membangun komunikasi-komunikasi awal dengan BPK, namun bukan dalam artian melobi diskresi. Komunikasi yang dibangun ini adalah bentuk diskusi dan edukasi agar OPD tidak salah dalam pelaksanaan penganggaran. Hal ini tentu karena Pemda DIY ingin secara tegas dan adil serta bersih mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Danais.

“Ada salah-salah kecil kan wajar, selama masih bisa diperbaiki ya. Tapi kalau OPD kleru terus apalagi kleru berjamaah ya jangan sampai terjadi. Maturnuwun atas kerjasamanya selama ini, semoga selalu terjaga kualitas kerja kita bersama, dan bahkan bisa kita tingkatkan menjadi lebih baik,”tutup Sri Paduka.

Sementara itu Widhi Widayat menjelaskan, berdasarkan surat tugas 145/ST/XVII.YOG/08/2022 tertanggal 26 Agustus 2022, tujuan pemeriksaan ini adalah memperoleh pemahaman objek pemeriksaan, mengidentifikasi permasalahan dan menentukan area kunci. Selain itu tujuan lainnya adalah mengidentifikasi kriteria, mengidentifikasi jenis dan sumber bukti dan melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Tahapan pemeriksaan dimulai dengan pengumpulan data dan informasi  pada tanggal 15-19 Agustus 2022. Lalu dilakukan pemeriksaan pendahuluan pada 29 Agustus–27 September 2022. Dilanjutkan dengan pemeriksaan terperinci pada awal Oktober 2022 dan terakhir penyerahan LHP pada pekan pertama Desember 2022.

“Stabilitas dan transparansi keuangan merupakan hal penting sebagai pertanggungajwaban. Saya mendukung penuh upaya DIY untuk transparansi keuangan. Semoga hasilnya nanti memuaskan dan bisa menjadi kado bagi 10 Dasawarsa Keistimewaan DIY,” tutur Widhi.

Lebih lanjut Widhi membenarkan pernyataan Wagub DIY terkait dengan membangun komunikasi antar Pemda dan BPK. Dengan begitu tidak akan ada bom waktu terkait dengan hasil pemeriksaan.

Hadir mendampingi Sri Paduka apda kesempatan etrsebut, Sekda DIY, Kepala Bappeda, Inspektur DIY, Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Paniradya Kaistiwewan dan sejumlah OPD lain. Sementara pada entry meeting ini hampir seluruh tim hadir. (uk/de/sis)

Humas Pemda DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *