Tim Telaah Sejawat Inspektorat DIY Bangkit

Team Telaah Sejawat Inspektorat DIY melaksanakan koordinasi team untuk mereviu Inspektroat Kabupaten/Kota. Sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Inspektorat DIY melakukan penilaian mandiri dengan menggunakan pedoman ini untuk mengetahui dimana level kapabilitasnya dan bagaimana cara meningkatkannya. Kondisi seperti ini menjadi cermin bagi Inspektorat DIY untuk memperbaiki diri dan membuktikan bahwa Inspektorat DIY dapat memberikan peringkatan dini dan meningkatkan kualitas tata kelola organisasi dimana dia berada.

Auditor sebagaimana laiknya suatu profesi, auditor intern sektor publik Indonesia telah memiliki wadah asosiasi bernama Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) yang didirikan pada 2012 beranggotakan Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD). Jadi seluruh unit kerja APIP otomatis menjadi anggota AAIPI.

AAIPI bertanggung jawab menjaga kualitas hasil audit intern APIP. Oleh karena itu AAIPI menyusun Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia yang harus digunakan APIP sebagai standar ketika melaksanakan kegiatan audit intern.

Sebagai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) mensyaratkan APIP memiliki program pengembangan dan penjaminan kualitas. Hal ini tentunya sejalan dengan model peningkatan kapabilitas APIP yang mengharuskan APIP memiliki kerangka kerja peningkatan kualitas pengawasannya.

Dalam melaksanakan telaah sejawat, Komite Telaah Sejawat AAIPI telah mengeluarkan pedoman telaah sejawat. Di dalam pedoman  dijelaskan mengenai persiapan, pekerjaan lapangan, pelaporan, tindak lanjut, dan kertas kerja pendukung telaah sejawat. Pedoman ini menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan audit intern APIP terhadap standar audit intern yang diterbitkan AAIPI.

1. PERSIAPAN TELAAH SEJAWAT

Sebelum melakukan telaah sejawat, baik APIP yang Ditelaah maupun APIP Penelaah harus mempersiapkan diri dengan pemahaman standar dan proses penilaian telaah sejawat agar kegiatan telaah sejawat berjalan dengan efisien dan efektif. Oleh karena itu AAIPI sebagai organisasi profesi wajib memberikan pelatihan pelaksanaan telaah sejawat.

Penetapan Tim Penelaah dilakukan oleh Ketua AAIPI setempat berdasarkan masukan dari Komite Telaah Sejawat AAIPI. Sedangkan penanggung jawab telaah sejawat adalah pimpinan tertinggi APIP Penelaah. Anggota Tim Penelaah harus berasal dari luar organisasi APIP yang Ditelaah dan independen terhadap organisasi APIP tersebut. Kegiatan telaah sejawat tidak boleh bersifat resiprokal atau saling telaah bergantian antar APIP Penelaah dan APIP yang Ditelaah.

2. PEKERJAAN  LAPANGAN

Pekerjaan lapangan meliputi penilaian terhadap penugasan penjaminan dan konsultansi yang dilakukan APIP yang Ditelaah. Penelaahan dilakukan secara uji petik terhadap dokumentasi kegiatan pengawasan dari perencanaan hingga pelaporannya. Dalam melakukan kegiatan penelaahan, Tim Penelaah dapat melakukan wawancara dan meminta masukan dari pemangku kepentingan, APIP yang Ditelaah, atau pihak lain. Hasil telaahan dituangkan dalam kertas kerja[5] untuk menilai kesesuaian praktik yang ada dengan SAIPI yang meliputi prinsip dasar, standar umum, standar pelaksanaan audit intern, dan standar komunikasi audit intern.

Simpulan telaah sejawat berdasarkan nilai rata-rata dari empat kelompok standar. Penilaian dikelompokkan menjadi empat pengelompokan berdasarkan persentase kesesuaiannya dengan standar yaitu “Sangat Baik” (90% -100%), “Baik” (70% – 89%), “Cukup Baik” (50% – 69%), dan “Kurang Baik” (0% – 49%).

“Sangat Baik” artinya bahwa 90% s.d. 100%  struktur, kebijakan, dan prosedur yang ada termasuk penerapannya pada APIP yang Ditelaah telah sesuai dengan Standar Audit dan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia.

3. PELAPORAN

Pada tahap akhir pelaksanaan penilaian, Ketua Tim Penelaah menyampaikan hasil penilaian kepada pimpinan APIP yang Ditelaah berupa draf laporan telaah sejawat untuk ditanggapi dan dibahas dengan Tim Penelaah.

Dalam contoh format laporan telaah sejawat di pedoman, pendapat Kesesuaian dengan Standar menggunakan tiga skala yaitu Generally Conforms, Partially Conforms, dan Does Not Conforms.

Generally Conforms diberikan bila Tim Penelaah menyimpulkan bahwa struktur, kebijakan, dan prosedur yang ada termasuk penerapannya, secara umum dalam hal-hal material telah sesuai dengan standar rinci dan kode etik.

Partially Conforms diberikan bila Tim Penelaah berkeyakinan bahwa telah ada usaha yang cukup baik untuk memenuhi tiap standar rinci dan unsur kode etik, standar kelompok, atau standar utama, namun terdapat kekurangan yang cukup material dalam pemenuhannya.

Sedangkan Does Not Conforms diberikan bila Tim Penelaah menyimpulkan bahwa APIP belum mempunyai kesadaran akan Standar Audit dan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia.

Dalam Pedoman Telaah Sejawat yang dikeluarkan AAIPI ini tidak dijelaskan lebih lanjut kesinambungan antara simpulan kesesuaian dengan standar dan kode etik yang membagi menjadi empat kelompok penilaian (Sangat Baik, Baik, Cukup Baik, dan Kurang Baik) dalam kertas kerjanya dengan pelaporan yang membagi simpulan menjadi tiga kelompok pendapat Generally Conforms, Partially Conforms, dan Does Not Conforms. Hal ini tentunya menjadi catatan tersendiri bagi AAIPI untuk merevisi pedomannya agar tercipta keseragaman penilaian bagi para APIP yang hendak melakukan telaah sejawat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *