Merapi Berstatus Siaga: Sri Sultan Imbau Masyarakat Jangan Panik

Yogyakarta (05/11/2020) jogjaprov.go.id – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta telah mengumumkan adanya peningkatan status Gunung Merapi dari level Waspada (level II) ke Siaga (level III). Status Siaga ini diberlakukan sejak Kamis (05/11) pukul 12.00 WIB dan diumumkan melalui surat edaran No. 523/45/BGV.KG/2020 tertanggal 5 November 2020.



Menanggapi peningkatan status tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan bahwa warga Kabupaten Sleman diminta untuk meningkatkan perhatian dan kewaspadaan. “Jadi saya minta kepada khususnya warga Kabupaten Sleman, khususnya sebelah timur, selatan, maupun barat dari Gunung Merapi, untuk memperhatikan bahwa Merapi ini sudah meningkat statusnya dari waspada ke siaga,” jelas Sri Sultan. Sri Sultan meyakini bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman juga telah mempersiapkan diri terkait jalur evakuasi sebagai bentuk persiapan. “Saya kira pemerintah kabupaten sudah tahu, apa yang harus dilakukan,” tukas Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Komplek Kepatihan, Kamis (05/11) siang.

Sri Sultan juga mengimbau kepada segenap masyarakat untuk tidak panik. “Masyarakat sudah hafal, baik masyarakat yang ada di kawasan sekitar Merapi saya kira sudah paham. Saya juga mohon yang jauh juga tidak usah panik dengan kenaikan status,” jelas Ngarsa Dalem. Terkait tindak lanjut yang akan dilakukan, Sri Sultan akan mengeluarkan surat edaran menanggapi peningkatan status Gunung Merapi. “Saya juga akan mengeluarkan edaran terkait ini, mungkin besok,” imbuh Sri Sultan.

Di samping itu, berdasarkan surat edaran BPPTKG tersebut di atas, terdapat empat rekomendasi yakni:
a. Prakiraan daerah bahaya untuk wilayah DIY adalah Kecamatan Cangkringan (Kabupaten Sleman) yang terdiri dari Desa Glagaharjo, Kepuharjo, dan Umbulharjo.
b. Penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.
c. Pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.
d. Pemerintah Kabupaten Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat

Selanjutnya, untuk menilik keterangan selengkapnya mengenai pembagian KRB di Kabupaten Sleman dapat disimak melalui pranala berikut.  [vin]

HUMAS DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *