Pelaksanaan Monitoring Dan Asistensi Penyerapan APBD TA 2022

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Kemedagri nomor 700/2233/IJ tanggal 11 Agustus 2022 mengenai Jadwal Asistensi Percepatan Penyerapan APBD Tahun 2022, Inspektorat DIY menggelar Rapat Monitoring dan Asistensi Percepatan Penyerapan APBD Tahun 2022. Rapat tersebut diselenggarakan pada Senin, (15/08) bertempat di Ruang Rapat Gandok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Rapat Monitoring dan Asistensi Percepatan Penyerapan APBD Tahun 2022 yang di hadiri Inspektur dan BPKAD Provinsi/Kota/Kabupaten se DIY ini dilaksanakan untuk mendorong percepatan pendapatan daerah dan percepatan penyerapan APBD. Hal tersebut guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Adapun, Menteri Dalam Negeri memberikan arahan di bawah koordinasi Inspektorat Jenderal Kemedagri bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah, agar Inspektorat Daerah diharapkan dapat bekerjasama dengan Bappeda, Sekretaris Daerah, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk melakukan monitoring dan mendorong percepatan realisasi anggaran sesuai target dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Menurut Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri RI, Ucok A. Damenta yang ditemui seusai rapat, Damenta mengatakan bahwa jika realisasi belanja terealisasi dengan baik, maka perekonomian rakyat akan berputar dan dana tidak akan mengendap. Di samping itu, dalam merealisasikan APBD terdapat beberapa masalah yang hampir serupa terjadi di setiap daerah, yaitu masalah administrasi dan keragu-raguan.

“Masalahnya rata-rata setiap daerah hampir sama, yaitu masalah administrasi, masalah keragu-raguan. Kalau masalah keragu-raguan instruksi pak itjen sudah jelas. Seluruh Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Inspektorat Pusat (Inspektorat Jenderal) berdasarkan garis komando dari pusat ke daerah, dari daerah ke pusat harus melakukan pendampingan kepada APBD dan menjamin bahwa pelaksanaan program kegiatan anggaran yang sudah direncakan bisa terealisasi dengan baik, tidak menimbulkan masalah. Intinya kami melakukan pendampingan, percepatan terkait masalah realisasi belanja APBD,” terang Damenta.

Selain itu, Damenta menilai DIY telah mengambil langkah baik. “Melihat realisasi masalah P3DN, semua sepakat bahwa bulan September nanti sudah mencapai 43%, angka tersebut sudah di atas batas minimal (40%), pemetaan masalah tenaga honorer pun akan berkurang karena DIY sudah melakukan rasionalisasi, kemudian tingkat MCP pun sudah di atas 56% yang mana bisa dikatakan pemprov DIY dan kabupaten se-DIY taat regulasi dan mendukung kebijakan pusat,” ungkap Damenta.

Adapun Pemerintah Daerah DIY sepakat untuk memaksimalkan upaya peningkatan pendapatan daerah dan percepatan penyerapan APBD dengan melakukan beberapa kegiatan. Seperti mengoptimalkan uang yang ada di rekening kas daerah untuk menyelesaikan SPM dengan menerbitkan SP2D dalam waktu tidak lebih dari 2 hari sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, mempercepat pengadaan barang dan jasa dengan berpedoman pada Nota Kesepahaman Kemendagri dengan LKPP dan BPKP No.027/6692/SJ dan No.2 Tahun 2022 dan MoU8/K/D3/2021 tanggal 1 Desember 2021. Pun melakukan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa paling lambat pertengahan bulan Agustus tahun 2022, serta beberapa kegiatan lainnya.

Pemerintah Daerah DIY juga memiliki strategi percepatan penyerapan APBD, yakini monitoring dan evaluasi bulanan dan membuat surat edaran kepada OPD untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan. Adapun Pemda DIY turut menyepakati Target Capaian Realisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada Pemerintah Daerah DIY sampai dengan 30 September 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *