Mulai Senin (16/11) Rekayasa Baru Lalin Malioboro Diberlakukan

Yogyakarta (16/11/2020) jogjaprov.go.id – Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya akan menyiapkan beberapa anggota di titik-titik tertentu, untuk mengimbau masyarakat untuk mematuhi penerapan manajemen rekayasa lalu lintas di Malioboro. “Meskipun tidak ada penilangan, masyarakat diminta untuk taat terharap peraturan yang baru,” ujar Purwadi. Pernyataan tersebut disampaikan pada konferensi pers yang digelar Senin (16/11) siang di Jalan Abu Bakar Ali, Yogyakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menambahkan bahwa masyarakat yang dengan sengaja melanggar penerapan ini diharapkan dapat dilaksanakan tindakan hukum. Tindakan upaya hukum yang tegas berlaku untuk siapapun, begitu juga terhadap para pedagang Malioboro yang ingin melakukan loading diminta untuk turut mengikuti teraturan yang ada. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul telah ditetapkannya Malioboro sebagai kawasan pedestrian pada pukul 18.00-21.00 WIB. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada Senin (16/11) hingga akan dikonfirmasi kemudian.

“Jika ada pengendara yang dengan segaja melewati Malioboro diatas jam tujuh malam, sedangkan di peraturannya sudah dijelaskan bahwa Malioboro ditutup jam 18.20 maka tetap dilaksanakan upaya hukum yang tegas. Sehingga tidak ada masyarakat yang menyepelekan penerapan ini, karena tidak adanya tidakan penilangan,” ungkap Haryadi.

Pemda juga akan mendukung untuk pemasangan rambu-rambu dan rencana penggunaan videotron dibeberapa titik yang strategis, untuk mempublikasi menajemen rekayasa lalu lintas yang baru, sehingga sosialisasi di masyarakat semakin luas.

“Meskipun penerapan manajemen rekayasa lalu lintas ini telah berlaku hari ini, namun apa bila ada suatu yang mendesak dan dengan alasan yang masuk akal maka peraturan masih dapat berubah minggu depan,” ujar Haryadi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho, mengatakan bahwa penerapan manajemen rekayasa lalu lintas ini diharapkan dapat membuat pengendara tidak menjadikan Malioboro sebagai jalan alternatif, sehingga masyarakat yang tidak berkepentingan di Malioboro tidak melewati Malioboro dan volume kendaraan di sekitar Malioboro dapat lebih kondusif.

“Dapat dibilang bahwa visi rasio Malioboro mengalami penurunan, harapan dari penerapan ini untuk mengubah kebiasaan masyarakat untuk tidak menjadikan jalan malioboro sebagai jalan alternatif. Sehingga Malioboro hanya dimasuki oleh orang-orang yang memang memiliki kepentingan, seperti mungkin berbelanja atau berjalan-jalan,” tutupnya. [sa]

HUMAS DIY 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *