Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2019 dapat disimpulkan Hasil laporan kinerja Inspektorat DIY tahun 2018 dapat disimpulkan bahwa dari analisis sasaran strategis, terdapat satu indikator kinerja utama yang dipilih sebagai tolak ukur yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Pada tahun 2019 indikator sasaran telah mencapai 90.07% atau sebesar
109.84% dari target yang telah ditentukan. Adapun faktor pendorong dalam
pencapaian kinerja di lingkungan Inspektorat DIY yaitu adanya upaya percepatan
tindak lanjut yang dilakukan secara periodik dan kontinu oleh Inspektorat DIY
terhadap unit kerja yang memiliki temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP.
Inspektorat DIY dalam menjalankan tugas selama tahun 2019 menemui
beberapa kendala atau hambatan yang apabila dihubungkan dengan target
kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya maka ditemui beberapa
permasalahan sebagai berikut:

  1. Kondisi dinamis dimana fokus pemeriksaan yang selalu berganti dalam
    pemeriksaan yang dilaksanakan baik oleh BPK maupun APIP, merupakan hal
    yang tidak dapat diprediksi, sehingga penguatan pengetahuan dari sisi
    sumber daya manusia pemeriksa menjadi sangat penting. APIP dituntut
    untuk mampu memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan OPD untuk
    dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi OPD.
  2. Sumber Daya Manusia yang cenderung menyusut secara kuantitas
    dikarenakan mutasi maupun purna tugas mengakibatkan beban kerja yang
    diampu oleh tenaga APIP semakin tinggi. Cakupan pengawasan yang
    semakin luas yang disebabkan oleh tuntutan mandatori pengawasan dari
    pusat maupun tugas utama Inspektorat DIY sendiri dan menyusutnya jumlah
    pemeriksa menimbulkan risiko terhadap pelanggaran/ penyimpangan terlewatkan oleh pengawasan APIP, namun ditemukan oleh aparat pengawas eksternal (BPK);
  3. Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang cenderung lamban. Hal ini disebabkan karena penilaian tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK harus menunggu persetujuan dari BPK pusat, sehingga meskipun Inspektorat DIY sudah menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan akan tetapi inspektorat DIY tidak bisa langsung menentukan bahwa tindak lanjut yang disampaikan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini sudah terjadi dari semester ke dua atau bulan Juni tahun 2019 status resmi tindak lanjut belum diberikan lagi oleh BPK sehingga masih banyak tindaklanjut yang diberikan masih dengan status diproses;
  4. Ketidaksinkronan antara hasil pembahasan manual dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK RI, hal ini dikarenakan tindaklanjut yang di upload ke SIPTL belum mendapatkan status;
  5. Terjadi perbedaan antara Bagian Evaluasi Itjen Kementerian Dalam Negeri RI dengan pihak pemeriksa sehingga proses penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri RI terhadap pemda DIY mengalami keterlambatan pembahasan;

Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang
dihadapi dapat dirumuskan Rencana Tindak Lanjut sebagai berikut:

  1. Inspektorat melalui program dan kegiatannya secara intensif mengedepankan upaya pembinaan, pengawalan dan mendorong OPD untuk secara aktif melakukan diagnostic assessment dalam sistem manajemennya dengan membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dengan mengedepankan analisis resiko manajemen (risk management) dan analisis faktor resiko yang ada pada manajemen masingmasing internal OPD, dalam Inspektorat sendiri telah dikembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Resiko (SIWARIS);
  2. Menguatkan kembali koordinasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi baik yang dikembangkan secara internal Inspektorat maupun oleh mitra kerja, BPK dan Itjen Kementerian Teknis;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *